kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.093.000   -2.000   -0,10%
  • USD/IDR 16.430   24,00   0,15%
  • IDX 7.937   83,06   1,06%
  • KOMPAS100 1.111   9,35   0,85%
  • LQ45 809   4,06   0,50%
  • ISSI 272   3,87   1,45%
  • IDX30 420   2,48   0,59%
  • IDXHIDIV20 486   1,71   0,35%
  • IDX80 123   0,86   0,71%
  • IDXV30 133   -0,09   -0,07%
  • IDXQ30 136   1,05   0,78%

Siapkan Anggaran Rp 800 M, Pemerintah Tanggung Pajak Karyawan Industri Padat Karya


Senin, 15 September 2025 / 15:27 WIB
Siapkan Anggaran Rp 800 M, Pemerintah Tanggung Pajak Karyawan Industri Padat Karya
ILUSTRASI. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.


Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 800 miliar untuk melanjutkan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja di sektor industri padat karya yang akan berlanjut hingga tahun depan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.

“Pekerja industri padat karya yaitu alas kaki, tekstil, pakaian jadi, furniture, kulit dan barang kulit. Ini juga dilanjutkan, yang Rp 10 juta itu ditanggung pemerintah,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, kebijakan ini melanjutkan program stimulus yang telah diberikan tahun ini, guna  dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Senin (15/9/2025).

Baca Juga: Stimulus PPh 21 DTP Berlanjut bagi 1,7 Juta Pekerja Industri Padat Karya hingga 2026

Airlangga menjelaskan, insentif pajak tersebut menargetkan sekitar 1,7 juta pekerja. Adapun untuk tahun ini, pemerintah telah menyiapkan alokasi anggaran sebesar Rp 800 miliar.

“Jadi ini pun akan dilanjutkan tahun depan,” tambahnya.

Baca Juga: Insentif PPh 21 Diperluas, Sektor Pariwisata Masuk Daftar Usulan

Asal tahu saja, Insentif PPh 21 DTP tahun ini mulai berlaku sejak 4 februari 2025 dan berlaku untuk masa pajak januari hingga Desember 2025.

Pegawai tetap yang memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 10 juta per bulan, sedahgkan pegawai tidak tetap harus memiliki penghasilan maksimal Rp 500.000 atau bulanan maksimal Rp 10 Juta.

Baca Juga: Kemenkeu Kaji Skema Baru Bagi Hasil PPh 21 Berdasarkan Domisili Karyawan

Selanjutnya: Pemerintah Beri Diskon 50% Iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi Ojol, Sopir, dan Kurir

Menarik Dibaca: Ini Tips Jalan Kaki untuk Menurunkan Berat Badan dari Ahli

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Business Contract Drafting GenAI Use Cases and Technology Investment | Real-World Applications in Healthcare, FMCG, Retail, and Finance

[X]
×