kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Siapa saja yang bisa dapat relaksasi kredit akibat corona? Ini penjelasannya


Jumat, 27 Maret 2020 / 05:17 WIB
Siapa saja yang bisa dapat relaksasi kredit akibat corona? Ini penjelasannya
ILUSTRASI. Karyawati melayani warga yang membuat pengaduan masalah keuangan di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK). ANTARA FOTO/Basri Marzuki/ama.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden RI Joko Widodo menjelaskan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal memberikan kelonggaran alias relaksasi kredit Usaha Mikro Kecil dan Menengah untuk nilai di bawah Rp 10 miliar. 

Relaksasi kredit sendiri bisa berupa penundaan pembayaran sampai 1 tahun ke depan dan penurunan bunga. Hal tersebut jelas tertuang dalam ketentuan yang mengatur secara umum pelaksanaan restrukturisasi kredit/pembiayaan sebagai akibat dampak dari persebaran virus covid-19. 

Lantas, apakah restrukturisasi ini hanya diberikan untuk batasan plafon Rp 10 miliar saja? 

Baca Juga: Sri Mulyani terbitkan PMK atur pemberian insentif pajak di tengah wabah corona

Otoritas Jasa Keuangan mengatakan, dalam POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical telah mengaturnya secara jelas. 

Yang Bisa Mendapat Restrukturisasi Dalam POJK disebutkan, debitur yang mendapatkan perlakuan khusus dalam POJK ini adalah debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi pembayaran utang kepada bank karena terdampak virus corona, termasuk juga debitur UMKM. Bisa dari sektor pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan. 

Baca Juga: Kabar gembira, debitur UMKM bisa dapat keringan kredit, berikut syaratnya

Pemberian perlakuan khusus tersebut tanpa melihat batasan plafon kredit/pembiayaan. "Dalam POJK ini jelas diatur bahwa pada prinsipnya bank dapat melakukan restrukturisasi untuk seluruh kredit/pembiayaan kepada seluruh debitur, termasuk debitur UMKM, sepanjang debitur-debitur tersebut teridentifikasi terdampak COVID-19," ujar OJK dalam keterangannya, Kamis (26/3/2020). 

Mekanisme Restrukturisasi 

Adapun mekanisme restrukturisasi kredit atau pembiayaan juga dilakukan mengacu pada POJK mengenai penilaian kualitas aset, antara lain dengan cara: 

a. penurunan suku bunga; 
b. perpanjangan jangka waktu; 
c. pengurangan tunggakan pokok; 
d. pengurangan tunggakan bunga; 
e. penambahan fasilitas kredit/pembiayaan; 
f. konversi kredit/pembiayaan menjadi Penyertaan Modal Sementara. 

Baca Juga: Cicilan kendaraan ditangguhkan 1 tahun, ini caranya

Nantinya, berbagai skema tersebut diatur dan diserahkan sepenuhnya kepada bank yang meminjamkan kredit kepada debiturnya. Tentunya berbagai skema yang dipilih juga sangat bergantung pada hasil identifikasi bank atas kinerja keuangan debitur ataupun penilaian atas prospek usaha dan kapasitas membayar debitur yang terdampak Covid 19. 

Tak hanya itu, jangka waktu restrukturisasi ini sangat bervariasi tergantung pada penilaian bank terhadap debiturnya. Jangka maksimal sampai 1 tahun ke depan. "Kualitas kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi dapat ditetapkan lancar apabila diberikan kepada debitur yang teridentifikasi terkena dampak penyebaran virus corona," pungkas OJK.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Siapa Saja yang Bisa Dapat Relaksasi Kredit Akibat Corona? Simak di Sini"
Penulis : Fika Nurul Ulya
Editor : Bambang P. Jatmiko

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×