kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Siap-siap, tarif tol di sembilan ruas jalan ini akan naik dalam waktu dekat


Sabtu, 31 Oktober 2020 / 07:10 WIB
Siap-siap, tarif tol di sembilan ruas jalan ini akan naik dalam waktu dekat
ILUSTRASI. ilustrasi. Siap-siap, tarif tol di sembilan ruas jalan ini akan naik dalam waktu dekat KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Tarif tol di sejumlah ruas akan segera naik dalam waktu dekat. PT Jasa Marga Tbk (JSMR) akan segera melakukan penyesuaian tarif tol dan menerapkan integrasi tarif tol di sejumlah ruas.

Berdasarkan keterangan resmi, sedikitnya ada sembilan ruas jalan tol yang bakal mengalami kenaikan tarif tol. Ruas jalan tol itu antara lain:

  • Jalan tol Penjaringan-Kebon Jeruk
  • Jalan tol Ulujami - Pondok Pinang
  • Jalan tol Taman Mini - Cikunir
  • Jalan tol Cakung - Rorotan
  • Jalan tol Kebon Jeruk - Ulujami
  • Jalan tol Pondok Pinang - Taman Mini
  • Jalan tol Cikunir - Cakung
  • Jalan tol Akses Tanjung Priok (Rorotan - Kebun Bawang)
  • Jalan tol Pondok Aren - Ulujami

Baca juga: Segera berakhir, brosur promo Tupperware Oktober 2020 edisi alat memasak

"Dalam waktu dekat akan diberlakukan penyesuaian tarif tol JORR 1, Jalan Tol Akses Tanjung Priok (ATP), dan Jalan Tol Pondok Aren-Ulujami," tulis Jasa Marga dalam akun media sosial, Jumat (30/10/2020).

Rencana kenaikan tarif tol ini merupakan kebijakan rutin. Seperti diketahui, Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) pengelola Jalan Tol berhak melakukan kenaikan tarif tol setiap dua tahun.

Terakhir kali, tarif tol di sembilan ruas itu naik pada dua tahun lalu, tepatnya pada 29 September 2018 melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 710/KPTS/M/2018.

Meski demikian, kenaikan kenaikan tarif tol tersebut juga masih menunggu keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Tarif tol resmi naik setelah ada keputusan Menteri PUPR.

Baca juga: Brosur promo Hari Hari KJSM 30 Oktober, harga hemat dengan gratis 1

Sedangkan untuk tarif integrasi, Jasa Marga (JSMR) berencana menerapkan pada dua ruas, yakni

  • Tarif terintegrasi Jalan Tol Jakarta-Cikampek
  • Tarif terintegrasi Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated.

Selanjutnya: BPPTKG: Gunung Merapi akan meletus dalam waktu dekat, tapi tak perlu takut

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×