kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.679.000   50.000   1,90%
  • USD/IDR 17.910   -29,00   -0,16%
  • IDX 6.410   65,94   1,04%
  • KOMPAS100 845   12,09   1,45%
  • LQ45 640   9,44   1,50%
  • ISSI 222   2,82   1,29%
  • IDX30 359   5,14   1,45%
  • IDXHIDIV20 438   4,81   1,11%
  • IDX80 96   1,44   1,52%
  • IDXV30 120   0,97   0,81%
  • IDXQ30 114   1,39   1,23%

Siap-siap, penerima vaksinasi vaksin corona akan di-SMS mulai hari ini Kamis (31/12)


Kamis, 31 Desember 2020 / 08:51 WIB
ILUSTRASI. Siap-siap, penerima vaksinasi vaksin corona akan di-SMS mulai hari ini Kamis (31/12). ANTARA FOTO/Jojon/rwa.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah instruksikan program vaksinasi vaksin virus corona mulai berlangsung awal tahun 2021. Mulai hari ini, Kamis (31/12/2020), Kementerian Kesehatan mengirimkan notifikasi melalui pesan singkat / short message service (SMS) bagi penerima vaksin virus corona.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan keputusan menteri kesehatan tentang penetapan sasaran pelaksanaan vaksinasi vaksin virus corona. Nantinya setiap warga negara yang mendapat jatah penyuntikan vaksin virus corona akan diberitahu melalui SMS.

Beleid itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/12757/2020 tentang penetapan sasaran pelaksanaan vaksinasi corona virus disease 2019 (Covid-19)

Dalam peraturan pelaksanakan vaksin virus corona tersebut, warga yang menjadi sasaran pelaksanaan vaksinasi Covid-19 adalah nama-nama sebagaimana yang terdapat dalam sistem informasi satu data vaksinasi Covid-19.

Dalam beleid peraturan pelaksanakan vaksin virus corona tersebut dijelaskan bahwa sasaran pelaksanaan vaksinasi Covid-19 merupakan masyarakat kelompok prioritas penerima vaksin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga: Ada gejala baru terinfeksi virus corona, tak seperti orang sakit

"Pelaksanaan vaksin Covid-19 diawali dengan pengiriman pemberitahuan melalui short message service (SMS) blast pada 31 Desember 2020," seperti dikutip dari beleid yang ditandangani menteri kesehatan Budi Gunadi Sadikin tertanggal 28 Desember 2020..

Karena itu, masyarakat yang mendapatkan pemberitahuan melalui SMS blast wajib mengikuti pelaksanaan vaksinasi vaksin virus corona.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 84 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. Aturan pelaksanaan vaksinasi vaksin corona ini ditandatangani Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada 14 Desember 2020 dan dipublikasikan pada 18 Desember 2020.

Sesuai pasal 3 Permenkes 84 tahun 2020, pelaksanaan vaksinasi vaksin virus corona akan dilakukan pemerintah pusat dengan melibatkan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota. Pelaksanaan vaksinasi vaksin virus corona gratis / tidak dipungut biaya.




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×