Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Herlina Kartika Dewi
Lebih lanjut, beleid naskah akademik ini menyebutkan ketentuan dalam UU ITE saat ini perlu diubah lantaran hanya mencakup kewenangan bagi pemerintah untuk melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan informasi elektronik dan transaksi elektronik yang mengganggu ketertiban umum, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, dalam melakukan pencegahan, pemerintah juga berwenang untuk melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan kepada penyelenggara sistem elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum.
Baca Juga: Wah, Kemenkeu buka opsi penurunan PPh Badan menjadi 20% pada 2021
“Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2), (2a), dan (2b) UU ITE menjadi landasan yuridis untuk melindungi kepentingan umum dari penyelenggara transaksi dari asing yang tidak melaksanakan kewajiban serta potensi gangguan sebagai akibat penyalahgunaan informasi elektronik dan transaksi elektronik,” bunyi naskah akademik RUU omnibus law perpajakan.
Adapun Pasal 40 ayat (2), (2a), dan (2b) UU ITE berbunyi sebagai berikut:
Ayat 2; Pemerintah melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan informasi elektronik dan transaksi elektronik yang mengganggu ketertiban umum, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat 2a; Pemerintah wajib melakukan pencegahan penyebarluasan dan penggunaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat 2b; Dalam melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a), pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan kepada penyelenggara sistem elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News