Reporter: Noverius Laoli | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan membacakan putusan dugaan persengkongkolan proyek jalan nasional di Sulawesi Barat. KPPU megagendakan pembacaan putusan itu pada siang hari ini di Gedung KPPU, Jalan Juanda, Jakarta Pusat. "Berdasarkan jadwal pukul 14.00 WIB," ujar Kepala Humas KPPU Mohammad Reza, Kamis (19/6).
Wasit persaingan usaha ini akan memutuskan apakah ada pelanggaran terhadap pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Provinsi Sulawesi Barat, tahun anggaran 2012. Dugaan persengkongkolan ini telah mulai ditelusuri KPPU sejak akhir tahun 2013 berdasarkan laporan masyarakat.
Yang menjadi terlapor dari praktik ini adalah panitia tender wilayah I dan panitia tender wilayah II. Kedua terlapor itu masing-masing berasal dari Balai Besar Jalan, PT Passokang selaku rekanan, PT Aphasko Utamajaya, PT Usaha Subur Sejahtera, PT Sabar Jaya Pratama, PT Putra Jaya, PT Latanindo Graha Persada, PT Bukit Bahari Indah serta PT Duta Indah Pratama Mamuju.
Perkara bernomor 09/KPPU-L/2013 terkait dugaan persekongkolan pada tender Pekerjaan Jalan Nasional Provinsi Sulawesi Barat untuk Tahun Anggaran (TA) 2012 ini mencakup lima paket pekerjaan yang menjadi obyek pemeriksaan KPPU.
Pertama, adalah paket Pekerjaan Pelebaran Kalukku-Salubatu II dengan nilai harga perkiraan sendiri (HPS) sebesar Rp 32,3 miliar. Kedua, dalam pekerjaan pelebaran Jalan Baras-Karossa dengan nilai HPS Rp 19,5 miliar. Ketiga, dengan pelebaran jalan Kalukku-Salubatu I dengan nilai HPS sebesar Rp 15,06 milar.
Keempat, pelebaran jalan Topoyo-Barakang dengan nilai HPS Rp 11,3 miliar, serta paket kelima, dengan proyek pekerjaan peningkatan jalan Lingkar Bandara Tampa Padang (Lanjutan) dengan nilai HPS Rp 26,2 miliar.
Para terlapor dalam perkara ini diduga telah melakukan persekongkolan vertikal antara panitia tender dengan peserta dan persekongkolan horizontal antara peserta tender dengan pihak lainnya pada kelima paket yang diperiksa tersebut.
Apabila para terlapor terbukti melakukan pelanggaran Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, akan dikenai denda paling rendah Rp 1 miliar dan paling tinggi Rp 25 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News