kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

KPPU hukum 15 perusahaan listrik di Nunukan


Kamis, 12 Juni 2014 / 16:16 WIB
KPPU hukum 15 perusahaan listrik di Nunukan
Promo KFC hari ini di Januari 2023 untuk O.R burger single patty atau double patty yang lezat dengan harga spesial untuk Anda.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan hukuman kepada 15 perusahaan listrik asal Kabupaten Nunukan, Kalimantan Timur. Ke-15 perusahaan tersebut dinyatakan bersalah karena melakukan kartel penetapan harga pemasangan instalasi listrik. Semua terlapor juga telah mengakui kesalahannya.

Ketua Komisi KPPU Kamser Lumbanraja mengatakan, terlapor I yaitu PT Nusa Mandiri, terlapor II (PT Nusa Mandiri), terlapor III (CV Citra Jayanugraha), terlapor VI (CV Merkah), terlapor V (CV Sumber Maju), terlapor VI (CV Albar Jaya), terlapor VII (Putra Daerah), terlapor VIII (CV Alifah), terlapor IX (CV Surya Agung), terlapor X (CV Wahyu Agung), terlapor XI (CV Anugrah Prima Perkasa), terlapor XII (CV Putra Borneo), terlapor XIII (CV Karya Jaya Mandiri), terlapor XIV (DPC Asosiasi Kontraktor Listrik dan Mekanika (ALKI)) Nunukan dan terlapor XV (DPC Alki Berau) telah terbukti bersalah.

"Secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 5 UU No.5 Tahun 1999," ujar Kamser dalam amar putusannya di Gedung KPPU, Kamis (12/6).

KPPU juga membatalkan perjanjian kesepatan antara ke-15 perusahaan tersebut terkait penetapan harga pemasangan instalasi listrik di Kabupaten Nunukan yang dibuat pada 4 Oktober 2011. Dalam perjanjian terebut, ke-15 perusahaan sepakat menetapkan tarif membuat gambar desain sebesar Rp 1,5 juta. Harga tersebut tidak dapat ditawarkan lagi oleh konsumen.

Sementara harga pemasangan kabel dan lampu di dalam rumah masih bisa ditawar. Namun harga rata-rata ditentukan mulai dari Rp 2.750.000 ampai Rp 3.150.000.

Menurut KPPU, gambar pemasangan instalasi listrik dalam rumah kecil bukanlah pekerjaan sulit. Oleh karena itu penetapan harga tersebut telah membuat masyarakat membayar mahal. Selain itu, akibat kesepakatan penetapan harga tersebut, maka persaingan usaha antara perusahaan tidak terjadi. Dalam pandangan KPPU, maksimum biaya pemasangan instalasi listrik sekitar Rp 1.650.000 sampai maksimum Rp 2 juta.

Para terlapor yang tidak satu pun hadir dalam persidangan pembacaan putusan itu menurut KPPU, telah mengakui semua kesalahannya. Karena itu, KPPU menjatuhkan hukuman sanksi kepada terlapor XV yakni DPC Alki Berau sebesar Rp 1 miliar. Sanksi itu bisa ditangguhkan dengan masa percobaan selama 2 tahun tidak melakukan pelanggaran atau ada keputusan lain di masa depan.

Alasan mengapa hanya terlapor XV yang dihukum karena dialah yang menjadi koordinator dalam kesepakatan kartel harga tersebut. Kamser menjelaskan, KPPU tidak menghukum seluruh terlapor lantaran para terlapor itu merupakan perusahaan kecil. Mereka cukup dinyatakan bersalah telah melakukan kartel saja. Ia juga mengatakan pemeriksaan selama ini dilakukan langsung di Kalimantan Timur karena para terlapor tidak memiliki biaya untuk bisa datang ke Jakarta.

Selain itu, semua terlapor juga tidak menggunakan kuasa hukum, melainkan datang sendiri dan memberikan keterangan sewaktu diperiksa di Nunukan Kaltim oleh KPPU pada beberapa bulan lalu. Namun bila para terlapor tetap melakukan upaya kartel, maka KPPU bisa menjatuhkan sanksi dan harus dibayar dimuka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×