Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arminsyah menyebut, Setya Novanto menyangkal rekaman suara yang jadi alat bukti perkara permufakatan jahat adalah suara dirinya.
Sangkalan itu diungkap Novanto saat memberi keterangan di depan penyelidik Gedung Bundar-sebutan kantor Jampidsus-Kejaksaan Agung, Kamis (4/2).
"Rekaman Setya Novanto, dia itu menyangkal. Dia menyangkal itu bukan suara dia," ujar Arminsyah di kantornya, Kamis.
Namun, Arminsyah tidak mempersoalkan jawaban Novanto itu. Menurut dia, jawaban itu adalah hak Novanto sendiri. Yang penting, penyelidik terus mencari bukt yang mengarah ke ada atau tidaknya tindak pidana.
Penyelidik sudah memperdengarkan rekaman suara itu ke ahli ITB dan seorang saksi, yakni Maroef Sjamsoeddin. Hasilnya, kedua saksi itu menyatakan suara itu adalah suara Novanto.
"Yang jelas kami berpegang pada keterangan saksi ahli dan saksi Maroef," ujar Arminsyah.
Meski demikian, penyelidik belum memiliki rencana akan mengkonfrontir antara saksi ahli dan Maroef dengan Novanto. Novanto diperiksa sebagai saksi atas perkara dugaan permufakatan jahat antara Setya Novanto dan Muhammad Riza Chalid.
Kasus itu masih tahap penyelidikan. Kedatangannya ini adalah yang kali pertama setelah tiga kali mangkir atas panggilan. Novanto datang ke kompleks Korps Adhyaksa sekitar pukul 08.04 WIB. Dia datang seorang diri tanpa didampingi kuasa hukum. Pukul 14.40 WIB, Novanto selesai diperiksa. (Fabian Januarius Kuwado)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News