Reporter: Teodosius Domina | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menguak tabir kasus korupsi yang dilakukan oleh Ketua DPR RI Setya Novanto, yang kini berstatus tersangka. Mantan bendahara umum Partai Golkar ini diduga mengambil keuntungan secara melawan hukum dalam proyek pengadaan KTP berbasis nomor induk kependudukan alias KTP-elektronik.
Hari ini, Rabu (6/9) KPK memanggil dua orang notaris, M.G Indah Wahyumukti dan Fedris untuk diperiksa. Selain itu KPK juga kembali memanggi direktur PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo serta seorang swasta bernama Yusnan Solihin.
"Empat orang tersebut diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi KTP-elektronik dengan tersangka SN (Setya Novanto)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah.
Meski pemeriksaaan terus dilakukan, Novanto tidak mau tinggal diam. Pada hari Senin (4/9) yang lalu pihaknya telah mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan lantaran tak terima dengan penetapannya sebagai tersangka.
Lewat sidang praperadilan, hakim akan menguji keabsahan penetapan tersangka apakah telah memenuhi syarat-syarat formil atau tidak. Kelengkapan formil tersebut diantaranya meliputi kecukupan alat bukti serta kesesuaian prosedur hukum acara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News