kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

KPK periksa saksi untuk tersangka Setya Novanto


Rabu, 06 September 2017 / 12:08 WIB
KPK periksa saksi untuk tersangka Setya Novanto


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menguak tabir kasus korupsi yang dilakukan oleh Ketua DPR RI Setya Novanto, yang kini berstatus tersangka. Mantan bendahara umum Partai Golkar ini diduga mengambil keuntungan secara melawan hukum dalam proyek pengadaan KTP berbasis nomor induk kependudukan alias KTP-elektronik.

Hari ini, Rabu (6/9) KPK memanggil dua orang notaris, M.G Indah Wahyumukti dan Fedris untuk diperiksa. Selain itu KPK juga kembali memanggi direktur PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo serta seorang swasta bernama Yusnan Solihin.

"Empat orang tersebut diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi KTP-elektronik dengan tersangka SN (Setya Novanto)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah.

Meski pemeriksaaan terus dilakukan, Novanto tidak mau tinggal diam. Pada hari Senin (4/9) yang lalu pihaknya telah mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan lantaran tak terima dengan penetapannya sebagai tersangka.

Lewat sidang praperadilan, hakim akan menguji keabsahan penetapan tersangka apakah telah memenuhi syarat-syarat formil atau tidak. Kelengkapan formil tersebut diantaranya meliputi kecukupan alat bukti serta kesesuaian prosedur hukum acara.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×