kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

KPK periksa saksi untuk tersangka Setya Novanto


Rabu, 06 September 2017 / 12:08 WIB
KPK periksa saksi untuk tersangka Setya Novanto


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menguak tabir kasus korupsi yang dilakukan oleh Ketua DPR RI Setya Novanto, yang kini berstatus tersangka. Mantan bendahara umum Partai Golkar ini diduga mengambil keuntungan secara melawan hukum dalam proyek pengadaan KTP berbasis nomor induk kependudukan alias KTP-elektronik.

Hari ini, Rabu (6/9) KPK memanggil dua orang notaris, M.G Indah Wahyumukti dan Fedris untuk diperiksa. Selain itu KPK juga kembali memanggi direktur PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo serta seorang swasta bernama Yusnan Solihin.

"Empat orang tersebut diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi KTP-elektronik dengan tersangka SN (Setya Novanto)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah.

Meski pemeriksaaan terus dilakukan, Novanto tidak mau tinggal diam. Pada hari Senin (4/9) yang lalu pihaknya telah mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan lantaran tak terima dengan penetapannya sebagai tersangka.

Lewat sidang praperadilan, hakim akan menguji keabsahan penetapan tersangka apakah telah memenuhi syarat-syarat formil atau tidak. Kelengkapan formil tersebut diantaranya meliputi kecukupan alat bukti serta kesesuaian prosedur hukum acara.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×