kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Setya Novanto dilaporkan ke MKD soal e-KTP


Kamis, 16 Maret 2017 / 15:50 WIB
Setya Novanto dilaporkan ke MKD soal e-KTP


Sumber: TribunNews.com | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Ketua DPR RI Setya Novanto dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Alasan pelaporan Novanto karena terkait kasus dugaan korupsi e-KTP .

"MAKI akan mengajukan surat pengaduan atas dugaan pelanggaran kode etik DPR melakukan perbuatan tidak terpuji kebohongan publik terhadap yang diduga dilakukan oleh Setya Novanto dalam perkara e-KTP," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Kamis (16/3/2017).

Boyamin memaparkan kebohongan publik yang diduga dilakukan Setya Novanto ada beberapa hal. Salah satunya bantahan tidak bertemu Irman dan Sugiharto, para terdakwa di kasus e-KTP.

"Mengaku tidak pernah ikut pertemuan-pertemuan dan tidak mengenal terdakwa Irman dan Sugiharto," kata Boyamin.

Menurut Boyamin, Irman dan Sugiharto sudah melakukan pertemuan dengan Novanto terkait e-KTP. Bahkan Boyamin yakin Ketua Umum Golkar sudah mengenal lama dengan kedua terdakwa tersebut.

"Padahal yang terjadi sebaliknya diduga Setya Novanto ikut pertemuan beberapa kali dan mengenal/pernah bertemu dengan terdakwa Irman dan Sugiharto," ujar Boyamin.

(Adiatmaputra Fajar Pratama)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×