kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.900.000   26.000   1,39%
  • USD/IDR 16.295   0,00   0,00%
  • IDX 7.176   -23,15   -0,32%
  • KOMPAS100 1.044   -7,03   -0,67%
  • LQ45 815   -3,41   -0,42%
  • ISSI 226   -0,18   -0,08%
  • IDX30 426   -2,13   -0,50%
  • IDXHIDIV20 508   0,07   0,01%
  • IDX80 118   -0,55   -0,47%
  • IDXV30 121   0,13   0,11%
  • IDXQ30 139   -0,23   -0,17%

Setya harap sidang e-KTP tak bikin gaduh politik


Kamis, 09 Maret 2017 / 08:16 WIB
Setya harap sidang e-KTP tak bikin gaduh politik


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Ketua DPR Setya Novanto berharap sidang kasus dugaan korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) tidak menimbulkan kegaduhan politik.

Sidang perdana korupsi e-KTP akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, pada Kamis (9/3) pagi ini.

"Yang penting jangan terjadi kegaduhan politik. Karena ada beberapa nama yang disebut termasuk saya sendiri. Tapi saya sudah sampaikan ke media saya tidak pernah terima apapun dana e-KTP," kata Novanto, saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu malam.

Novanto memberikan apresiasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi yang telah menjalankan tugas dengan baik dalam mengusut korupsi e-KTP ini.

Ia mempercayakan penanganan kasus ini ke pengadilan.

Novanto juga mengaku siap apabila dimintai keterangan di persidangan.

"Kami percayakan ke hakim, dan ke jaksa penuntut umum. Kami akan mempelajari. Kami harapkan bisa melaksanakan secara profesional," kata dia.

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya berharap tidak terjadi guncangan politik akibat kasus korupsi pengadaan e-KTP. Sebab, kasus yang merugikan negara sebesar Rp 2 triliun itu diduga kuat melibatkan nama-nama besar.

"Mudah-mudahan tidak ada goncangan politik yang besar ya, karena namanya yang akan disebutkan memang banyak sekali," ujar Agus di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Jumat (3/3) sore.

Nama-nama besar itu, lanjut Agus, dapat diketahui dan didengar langsung dalam persidangan perkara itu. (Ihsanuddin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×