kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.782   14,00   0,09%
  • IDX 7.487   7,98   0,11%
  • KOMPAS100 1.158   3,64   0,32%
  • LQ45 919   5,52   0,60%
  • ISSI 226   -0,86   -0,38%
  • IDX30 474   3,44   0,73%
  • IDXHIDIV20 572   4,20   0,74%
  • IDX80 132   0,66   0,50%
  • IDXV30 140   1,11   0,79%
  • IDXQ30 158   0,84   0,54%

Setoran PNBP KPK Tahun 2022 Capai Rp 439,7 Miliar


Kamis, 09 Februari 2023 / 16:51 WIB
Setoran PNBP KPK Tahun 2022 Capai Rp 439,7 Miliar
ILUSTRASI. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 439,7 miliar di sepanjang tahun 2022.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 439,7 miliar di sepanjang tahun 2022.

Hal ini disampaikan Sekretaris Jenderal KPK Cahya H Harefa dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Kamis (9/2).

"Realisasi PNBP KPK tahun 2022 sebesar Rp 439,7 miliar melampaui target yang ditetapkan yaitu Rp 141,7 miliar," kata Cahya.

Baca Juga: KPK: Ada 3.903 Laporan Gratifikasi Sepanjang Tahun 2022

Setoran PNBP tahun 2022 itu juga meningkat dua kali lipat dari tahun 2021 yang senilai Rp 193,4 miliar.

Cahya menyebutkan, pada tahun 2022 PNBP tertinggi diterima dari penanganan tindak pidana korupsi (TPK) sebesar Rp 417,4 miliar. Sementara sisanya berasal dari PNBP umum Rp 19 miliar dan gratifikasi Rp 3,3 miliar.

Selain itu, KPK juga mencatatkan realiasi kinerja anggaran tahun 2022 senilai Rp 1,2 triliun dari total anggaran Rp 1,3 triliun atau mencapai 97,3%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×