Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 439,7 miliar di sepanjang tahun 2022.
Hal ini disampaikan Sekretaris Jenderal KPK Cahya H Harefa dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Kamis (9/2).
"Realisasi PNBP KPK tahun 2022 sebesar Rp 439,7 miliar melampaui target yang ditetapkan yaitu Rp 141,7 miliar," kata Cahya.
Baca Juga: KPK: Ada 3.903 Laporan Gratifikasi Sepanjang Tahun 2022
Setoran PNBP tahun 2022 itu juga meningkat dua kali lipat dari tahun 2021 yang senilai Rp 193,4 miliar.
Cahya menyebutkan, pada tahun 2022 PNBP tertinggi diterima dari penanganan tindak pidana korupsi (TPK) sebesar Rp 417,4 miliar. Sementara sisanya berasal dari PNBP umum Rp 19 miliar dan gratifikasi Rp 3,3 miliar.
Selain itu, KPK juga mencatatkan realiasi kinerja anggaran tahun 2022 senilai Rp 1,2 triliun dari total anggaran Rp 1,3 triliun atau mencapai 97,3%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News