kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Setoran PNBP KPK Tahun 2022 Capai Rp 439,7 Miliar


Kamis, 09 Februari 2023 / 16:51 WIB
Setoran PNBP KPK Tahun 2022 Capai Rp 439,7 Miliar
ILUSTRASI. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 439,7 miliar di sepanjang tahun 2022.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 439,7 miliar di sepanjang tahun 2022.

Hal ini disampaikan Sekretaris Jenderal KPK Cahya H Harefa dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Kamis (9/2).

"Realisasi PNBP KPK tahun 2022 sebesar Rp 439,7 miliar melampaui target yang ditetapkan yaitu Rp 141,7 miliar," kata Cahya.

Baca Juga: KPK: Ada 3.903 Laporan Gratifikasi Sepanjang Tahun 2022

Setoran PNBP tahun 2022 itu juga meningkat dua kali lipat dari tahun 2021 yang senilai Rp 193,4 miliar.

Cahya menyebutkan, pada tahun 2022 PNBP tertinggi diterima dari penanganan tindak pidana korupsi (TPK) sebesar Rp 417,4 miliar. Sementara sisanya berasal dari PNBP umum Rp 19 miliar dan gratifikasi Rp 3,3 miliar.

Selain itu, KPK juga mencatatkan realiasi kinerja anggaran tahun 2022 senilai Rp 1,2 triliun dari total anggaran Rp 1,3 triliun atau mencapai 97,3%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×