kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

Setoran Pajak dari Pengusaha Turun, Ini Dampaknya ke Perekonomian


Selasa, 16 Juli 2024 / 18:39 WIB
Setoran Pajak dari Pengusaha Turun, Ini Dampaknya ke Perekonomian
ILUSTRASI. Sejumlah ekonomi melihat dampak dari penurunan setoran pajak dari pengusaha


Reporter: Rashif Usman | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan, penerimaan dari Pajak Penghasilan (PPh) Badan mencapai Rp 172,66 triliun hingga semester I-2024. Realisasi tersebut turun 34,5%  secara tahunan (year on year/ YoY).

Direktur Eksekutif MUC Tax Research menerangkan, realisasi penerimaan PPh Badan sangat tergantung pada kinerja korporasi yang tidak bisa lepas dari perkembangan ekonomi makro. Menurutnya, ketika kondisi ekonomi menurun, maka akan memengaruhi kinerja keuangan perusahaan. 

Oleh karenanya, untuk memastikan setoran pajak dari wajib pajak badan terjaga maka pemerintah harus bisa menjaga stabilitas ekonomi. Seperti yang terjadi tahun ini, dampak pelemahan harga komoditas terasa pada kinerja capaian finansial korporasi.

"Dalam kondisi seperti itu, pemerintah perlu menjaga agar penurunan penerimaan PPh tidak terlalu dalam, dengan cara memberikan stimulus bagi industri agar tetap bergerak positif. Singkatnya, sisi ekonominya yang harus diperbaiki," kata Wahyu kepada Kontan, Minggu (14/7).

Baca Juga: Optimalkan Setoran Pajak Korporasi, Ini yang Harus Dilakukan

Wahyu juga mengungkapkan bahwa dalam beberapa tahun terakhir pertumbuhan jumlah Wajib Pajak badan memang sangat rendah, yaitu berkisar antara 6%-8% dalam beberapa tahun belakangan

Informasi tentang perusahaan sawit yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi salah satu bukti, sistem pajak di Tanah Air belum bisa menyentuh semua kegiatan ekonomi.

Sementara untuk Wajib Pajak Badan, selain kerja sama pertukaran data dengan lembaga-lembaga terkait, mau tidak mau otoritas pajak yang turun ke lapangan. 

"Di sinilah perannya Kantor Pajak yang ada di pelosok, untuk memastikan setiap potensi ekonomi bisa tersentuh sistem pajak," ucapnya.

Sementara itu, Direktur Ekonomi Digital Center of Economics and Law Studies (Celios) Nailul Huda menduga bahwa pertumbuhan jumlah wajib pajak sebesar 6%-8% tersebut merupakan pengusaha lama yang tidak menjadi wajib pajak, yang pada akhirnya dipaksa untuk membuat NPWP.

"Jadi sebenarnya tidak bisa dijadikan patokan apakah ada tambahan pengusaha baru atau tidak," kata Nailul kepada Kontan, Selasa (16/7).

Dirinya justru melihat, pertumbuhan tersebut merupakan effort untuk melakukan pendataan wajib pajak badan baru yang kurang optimal. Ini yang menyebabkan kinerja penerimaan pajak di Tanah Air tidak optimal hingga saat ini.

Baca Juga: Pemerintah Proyeksi Setoran Pajak Konsumsi akan Lampaui Target

Ia juga menerangkan bahwa pertumbuhan Wajib Pajak Badan yang tumbuh kecil tersebut berdampak ke perekonomian, seperti terbatasnya celah fiskal untuk membiayai program pemerintah.

"Ekonomi tumbuh stunting jika penerimaan negara tidak optimal. Ini yang tidak kita harapkan," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×