kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Setoran Cukai Plastik dan MBDK Dihapus di APBN 2023, Ini Alasannya


Selasa, 14 November 2023 / 06:30 WIB
Setoran Cukai Plastik dan MBDK Dihapus di APBN 2023, Ini Alasannya
ILUSTRASI. Pungutan cukai atas plastik dan MBDK baru akan diterapkan pada tahun depan.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA  Pemerintah memutuskan untuk menunda implementasi cukai plastik dan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada tahun ini. Rencananya, pungutan cukai atas plastik dan MBDK akan diterapkan pada tahun depan.

Oleh karena itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghapus target penerimaan cukai plastik dan MBDK dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2023 untuk merevisi Perpres Nomor 130 Tahun 2022 mengenai perincian APBN 2023.

Dalam Perpres 75/2023, target penerimaan cukai dan MBDK diubah menjadi Rp 0. Padahal dalam Perpres 130/2022, pemerintah mematok pendapatan dari cukai plastik sebesar Rp 980 miliar dan pendapatan dari cukai MBDK sebesar Rp 3,08 triliun. Untuk itu, total penerimaan dari kedua pos tersebut adalah Rp 4,06 triliun.

Sebelumnya, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, pungutan cukai tersebut akan dikenakan terhadap produk MBDK yang memiliki kandungan gula, pemanis alami maupun buatan.

Baca Juga: Pemerintah Memangkas Target Penerimaan Cukai 2023

"Karena ada pemanis buatan yang tingkat pemanisnya jauh lebih tinggi. Iya, lebih besar (objek cukainya)," ujar Nirwala kepada awak media di Sidoarjo, Rabu (13/9).

Asal tahu saja, rencananya minuman dengan kadar gula yang lebih tinggi akan dikenakan tarif cukai yang lebih tinggi pula. Pasalnya, semakin tinggi kadar gula dari produk minuman tersebut, maka semakin berbahaya pula bagi kesehatan.

Sayangnya, Nirwala tidak merinci barang apa saja yang masuk dalam pungutan cukai minuman berpemanis tersebut. Namun yang jelas, pemerintah akan selalu berdiskusi dengan Dewan Perwakila Rakyat (DPR) RI terkait implementasi cukai minuman berpemanis.

Di sisi lain, dirinya melihat penerapan cukai plastik akan lebih menantang dari cukai MBDK. Hal ini dikarenakan plastik termasuk ke dalam komoditas unik yang penggunaannya perlu diatur.

Menurut Nirwala, cukai merupakan instrumen yang tepat untuk mengendalikan konsumsi plastik meskipun penerapannya harus dilakukan secara hati-hati.

"Plastik itu memang unik, karunia sekaligus bencana kalau tidak bijak penggunaannya. Jadi perlu diatur," terang Nirwala.

Adapun rencananya implementasi cukai plastik akan dilakukan berbarengan dengan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) di tahun depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×