kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.296.000   12.000   0,53%
  • USD/IDR 16.625   22,00   0,13%
  • IDX 8.166   -3,25   -0,04%
  • KOMPAS100 1.116   1,38   0,12%
  • LQ45 785   -0,49   -0,06%
  • ISSI 290   2,10   0,73%
  • IDX30 411   -1,02   -0,25%
  • IDXHIDIV20 464   1,23   0,27%
  • IDX80 123   0,22   0,18%
  • IDXV30 133   0,73   0,55%
  • IDXQ30 129   0,06   0,05%

Setkab: Perpres Tenaga Kerja Asing itu untuk penyederhanaan proses


Rabu, 18 April 2018 / 20:55 WIB
Setkab: Perpres Tenaga Kerja Asing itu untuk penyederhanaan proses
ILUSTRASI. Para Pekerja Asing Menyebrangi Jalan Kebon Sirih


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sekretaris Kabinet Pramono Anung menegaskan peraturan presiden (Perpres) No. 20/2018 tentang penggunaan tenaga kerja asing (TKA) merupakan penyederhanaan proses yang sudah ada.

Hal tersebut menyusul perdebatan Perpres tersebut di kalangan politik. Kendati begitu, dirinya memaklumi hal tersebut memang kerap dilakukan saat menjelang tahun politik.

"Isu tenaga kerja pasti digoreng-goreng. Tapi sekali lagi kami tegaskan bahwa perbaikan yang dilakukan dalam Perpres itu adalah adminsitrasi, pengurusan agar izin-izin yang diatur dipermudah," ungkapnya di Isatan Kepresidenan Bogor, Rabu (18/4).

Ia pun kembali mengaskan, Perpres tersebut bukan mempermudah TKA untuk masuk ke Indonesia. "Sama sekali bukan, Mohon dibaca dulu Perpresnya, jangan dan banyak yang belum membaca Perpresnya, sudah menanggapi," tambah Pramono.

Yangmana, Perpres ini tidak sama sekali ada hubungannya dengan tenaga kerja non-skill atawa pekerja kasar. Dalam artian, TKA ini hanya untuk level medium ke atas, level manager, jenderal manager, dan kemudian direktur.

"Mereka-mereka yang akan memperpanjang izin kerjanya itu tidak perlu balik lagi ke negara asalnya," jelas dia.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×