Sumber: Kompas.com | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Kepala Dinas Energi dan Perindustrian DKI Jakarta Andi Baso Mappapoleonro mengatakan, telah ada peraturan yang mewajibkan tiap bangunan maupun tiap rumah memiliki sumur resapannya.
Kewajiban itu telah diatur ke dalam Peraturan Gubernur Nomor 68 tahun 2005 tentang pembuatan sumur resapan. "Satu rumah butuh satu sumur resapan. Sudah ada Pergub dan di IMB (izin mendirikan bangunan) sudah ada instruksi membangun sumur resapan," kata Andi, di Jakarta, Sabtu (7/12).
Di dalam Pergub disebutkan bahwa, kewajiban pembuatan sumur resapan wajib bagi pemilik bangunan berkonstruksi pancang dan atau yang memanfaatkan air tanah dalam lebih dari 40 meter. Juga bagi setiap industri yang memanfaatkan air tanah.
Pergub itu juga mengatur setiap pengembang yang membangun dengan luas lahan di atas 5.000 meter wajib menyediakan 1% lahan yang digunakan untuk kolam resapan, di luar perhitungan sumur resapan.
Namun selama ini, pergub tersebut diabaikan dan tidak dilaksanakan. Selain itu lemahnya sisi pengawasan yang membuat peraturan itu belum juga berjalan.
Untuk membuat sebuah sumur resapan di rumah, paling tidak hanya membutuhkan anggaran sekitar Rp 400.000. Pembuatan sumur resapan di tiap rumah pun, menurut Andi, cukup mudah. Langkah pertama adalah penggalian tanah, yang kemudian dibeton.
Pembuatan sumur resapan di rumah bahkan lebih mudah dan tidak perlu terlalu dalam bila dibandingkan dengan sumur resapan yang sedang dibuat di beberapa titik rawan genangan.
Dinas Energi dan Perindustrian DKI Jakarta tidak bekerja sendiri dalam pelaksanaan Perda ini, melainkan dibantu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lainnya, seperti Dinas Tata Ruang, Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD), serta Dinas Pekerjaan Umum DKI.
"Yang penting air bisa masuk ke dalam tanah. Kalau enggak mau bangun sumur, enggak usah tinggal di Jakarta. Bangun rumah kok enggak bisa bangun sumur resapan," kata Andi. (Kurnia Sari Aziza/Kompas.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News