kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Setelah 7 implementasi UU Desa telah terbentuk 51.000 BUMDes


Jumat, 15 Januari 2021 / 17:30 WIB
Setelah 7 implementasi UU Desa telah terbentuk 51.000 BUMDes
ILUSTRASI. Petugas melayani pembeli di BUMN Shop-BUMDes Sindoro Artha Dwipa di Bansari, Temanggung, Jawa Tengah, Selasa (5/11/2019). Setelah 7 implementasi UU Desa telah terbentuk 51.000 BUMDes.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar mengatakan, sejak diundangkannya UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa (UU Desa), pihak desa berinisiatif membentuk Badan Usaha Milik Desa (Bumdes).

Abdul menyebut, Bumdes menjadi andalan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes). Ia bilang, sebelum pengundangan Undang-Undang Desa, sampai 2014 telah didirikan 8.189 Bumdes. Kemudian pada 2015 terbentuk sebanyak 6.274 Bumdes, tahun 2016 terbentuk sebanyak 14.132 Bumdes.

Kemudian, tahun 2017 terbentuk sebanyak 14.744 Bumdes, tahun 2018 terbentuk sebanyak 5.874 Bumdes, dan pada tahun 2019 didirikan sebanyak 1.878 Bumdes.

Bahkan, sepanjang pandemi Covid-19 pada 2020 dapat didirikan 43 Bumdes. Secara keseluruhan, telah ada 51.134 Bumdes.

Baca Juga: Penyaluran dana desa dalam 6 tahun terakhir mencapai Rp 323 triliun

Abdul mengatakan, untuk membangkitkan dan menggerakkan ekonomi desa, sepanjang 2015-2020 Dana Desa telah dialokasikan sebagai modal Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), jumlahnya mencapai Rp 4,2 triliun. Hasilnya, tercatat Rp 1,1 triliun Pendapatan Asli Desa bersumber dari pembagian hasil keuntungan Bumdes.

“Saat ini, baru ada 51.134 desa yang mengalirkan Dana Desa menjadi modal Bumdes. Padahal diyakini bahwa, ketika desa kreatif mengelola Bumdes, maka mata air finansial pembangunan bakal terus mengucur berkelanjutan,” ujar Abdul dalam agenda bertajuk tujuh tahun implementasi UU Desa, Jumat (15/1).

Lebih lanjut Abdul menyambut baik adanya UU 11/2020 tentang Cipta Kerja yang melegalkan kedudukan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) sebagai badan hukum (pasal 117).

Baca Juga: Penyaluran dana desa capai Rp 45,61 triliun sampai awal bulan ini

Dengan ketentuan tersebut, Bumdes dapat leluasa menjalankan usaha maupun bermitra bisnis. Undang-Undang Cipta Kerja bahkan membuka peluang bagi Bumdes untuk mengelola terminal hingga sumber daya air secara lestari.

“Pengelolaan entitas bisnis yang harus menguntungkan ini, diatur terpisah dari entitas layanan publik yang dijalankan pemerintah desa. Namun, keuntungan Bumdes harus juga berkontribusi terhadap APBDes menjadi Pendapatan Asli Desa,” tutur Abdul.

Selanjutnya: Pemerintah alokasikan Rp 72 triliun dana desa pada 2021 agar sokong pemulihan ekonomi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×