kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah alokasikan Rp 72 triliun dana desa pada 2021 agar sokong pemulihan ekonomi


Kamis, 10 Desember 2020 / 13:56 WIB
Pemerintah alokasikan Rp 72 triliun dana desa pada 2021 agar sokong pemulihan ekonomi
ILUSTRASI. Seorang warga menunjukan Kartu Keluarga Sejahtera, yang digunakan untuk menarik dana bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH),


Reporter: Venny Suryanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu)mengalokasikan anggaran untuk dana desa sebesar Rp 72 triliun pada 2021. Anggaran tersebut difokuskan untuk meningkatkan kinerja pelaksanaan dana desa serta mendukung pemulihan ekonomi dan sektor prioritas.

“Jadi dana desa di tahun depan akan dikaitkan dengan sektor-sektor prioritas seperti digitalisasi desa. Pemerintah betul-betul fokus bagaimana desa bisa cepat melakukan kegiatan ekonomi tanpa terhalang pandemi Covid-19,” ujar Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, Astera Primanto Bhakti dalam diskusi online, Kamis (10/12).

Prima berharap dana desa yang telah dianggarkan itu dapat digunakan untuk meningkatkan digitalisasi pada desa. Dalam hal ini desa-desa akan lebih mudah melakukan kegiatan seperti pelayanan publik, kegiatan monitoring, mempermudah untuk bidang pendidikan, kesehatan serta melakukan pemasaran terhadap produk yang dikelola oleh desa tersebut.

“Harapannya juga desa bisa meningkat dengan cepat dan punya ketahanan dari segi ekonomi,” katanya.

Baca Juga: Sri Mulyani sebut uang penanganan virus corona rawan ancaman korupsi

Selain itu, sektor prioritas yang akan difokuskan adalah untuk sektor ketahanan pangan dan ketahanan hewani. Prima mengatakan, dengan alokasi dana desa tersebut pemerintah ingin sektor peternakan dapat dikelola sebaik mungkin.

Adapun Sekretaris Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Desa, Rosyidah Rachmawaty mengatakan, sesuai dengan Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa memandatkan bahwa tujuan pembangunan desa yakni untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar sarana dan prasaran pembangunan desa serta pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan.

Sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo pada Menteri Desa bahwa dana desa tahun depan harus dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh warga desa, terutama golongan terbawah.

“Jadi tidak ada satu pun yang tertinggal. Dana desa juga harus berdampak dan fokus pada peningkatan ekonomi dan sumber daya manusia,” katanya.

Untuk itu, mulai tahun depan, pihaknya akan menetapkan arah pembangunan desa hingga tahun 2030 mendatang menggunakan program SDGs Desa. Program ini merupakan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau SDGs.

Baca Juga: Lelang 4 mobil dinas Isuzu Panther di Jakarta Rp 70-an juta ditutup hari ini




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×