kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Sertifikat vaksin belum muncul juga di PeduliLindungi, berikut solusi dari Kemenkes


Senin, 30 Agustus 2021 / 12:20 WIB
Sertifikat vaksin belum muncul juga di PeduliLindungi, berikut solusi dari Kemenkes
ILUSTRASI. Pengunjung menunjukkan sertifikat vaksin COVID-19 untuk syarat masuk di Duta Mall, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu (25/8/2021). Sertifikat vaksin belum muncul juga di PeduliLindungi, berikut solusi Kemenkes. ANTARA FOTO/Makna Zaezar.


Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - Hingga kini, masih ada yang mengeluhkan masalah sertifikat vaksinasi COVID-19. Berikut ini solusi bagi yang sertifikat vaksin masih belum juga muncul di PeduliLindungi dari Kemenkes. 

Menurut Kemenkes, sebagian masyarakat masih mengeluhkan masalah sertifikat vaksinasi COVID-19. Ada yang salah data, ada juga yang belum mendapatkan sertifikat vaksin padahal sudah divaksinasi.

Sertifikat vaksin diberikan kepada seseorang yang telah divaksinasi COVID-19, baik dosis pertama maupun kedua. Keberadaanya saat ini tergolong penting karena menjadi syarat dalam melakukan perjalanan atau akses ke sejumlah fasilitas publik.

Hanya, sejumlah kendala masih masyarakat keluhkan, terutama soal kesalahan data dan belum mendapatkan sertifikat tersebut. 

Baca Juga: Vaksin mampu menurunkan risiko terinfeksi COVID-19, tetap laksanakan 3M

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan drg. Widyawati mengatakan masyarakat bisa menyampaikan kendala yang mereka hadapi melalui e-mail sertifikat@pedulilindungi.id.

“Proses perbaikan dapat dilakukan dengan mudah melalui e-mail sertifikat@pedulilindungi.id,” katanya dalam keterangan tertulis, 16 Agustus 2021 lalu.

Masyarakat yang mengalami kendala bisa mengirimkan e-mail dengan format: 

  • Nama lengkap 
  • NIK KTP 
  • Tempat tanggal lahir
  • Nomor HP 
  • Melampirkan foto dan kartu vaksin

Supaya bisa langsung diproses, drg. Widyawati menambahkan, Anda bisa langsung menyampaikan biodata lengkap, swafoto dengan memegang KTP, dan menjelaskan keluhannya.

Baca Juga: Tak perlu cetak kartu sertifikat vaksin Covid-19, ini bahaya yang bisa terjadi



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×