Reporter: Sugeng Adji Soenarso | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP-RTMM-SPSI) menegaskan agar pemerintah mengambil keputusan yang bijaksana terkait rencana kenaikan cukai 2021.
Mengingat, keputusan yang tepat dari pemerintah akan menentukan nasib jutaan tenaga kerja sigaret kretek tangan (SKT) dari ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK).
Ketua Umum RTMM Sudarto menjelaskan, produksi Industri Hasil Tembakau (IHT) terutama di segmen SKT merupakan mata pencaharian utama para buruh pelinting.
Ironisnya, produksi terus mengalami penurunan dari tahun ke tahun akibat tekanan regulasi termasuk agenda rutin tahunan kenaikan cukai yang membebani para buruh di IHT.
Baca Juga: Bea Cukai optimistis capai target penerimaan cukai rokok Rp 173 triliun pada 2021
“Kami meminta kepada Pemerintah untuk tidak menaikkan tarif cukai SKT sektor padat karya dan segera mengumumkan kebijakan cukai 2021 demi kepastian hukum. Kami berharap masih dapat mencari nafkah dengan damai dan tenang, tanpa harus berteriak dan turun ke jalan menuntut keberpihakan,” jelas dia dalam keterangan pers yang diterima Kontan.co.id, Jumat (20/11).
Sudarto mengungkapkan saat ini Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia menaungi 244.021 anggota di mana hampir 61% (148.693 anggota) bekerja sebagai buruh IHT. Mayoritas buruh berada di segmen SKT yang padat karya.
Jumlah buruh IHT ini jauh merosot dibanding tahun-tahun sebelumnya. Dalam 10 tahun terakhir saja, tercatat 60.889 orang yang sudah menjadi tumbal keganasan regulasi yang ketat. Jumlah tersebut lebih besar ditambah para buruh di luar keanggotaan FSP RTMM-SPSI.
“Mereka terpaksa kehilangan pekerjaan karena banyak pabrikan tutup dan melakukan rasionalisasi tenaga kerja akibat regulasi pengendalian konsumsi rokok, yang kenyataannya mengarah kepada mematikan IHT,” ungkap Sudarto.