kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Serikat Buruh: Badai PHK Pasti Terjadi Jika Terjadi Resesi


Kamis, 03 November 2022 / 20:45 WIB
Serikat Buruh: Badai PHK Pasti Terjadi Jika Terjadi Resesi


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Sinyal kuat adanya krisis ekonomi atau resesi menghantui berbagai belahan dunia termasuk Indonesia. 

Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Elly Rosita Silaban mengatakan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) pasti terjadi jika Indonesia mengalami resesi. 

"Serikat pekerja harus mempersiapkan diri untuk kemungkinan kehilangan anggota," terang Elly pada Kontan.co.id, Kamis (3/11). 

Sebelum hal ini terjadi menurutnya perlu ada dialog bersama antara pengusaha bersama Serikat pekerja dan juga pemerintah tentang kebaikan bersama ditengah kondisi perekonomian yang tidak pasti.

Baca Juga: Hore! Besaran Upah Minimum 2023 Dipastikan Naik, Jadi Berapa?

Menurutnya dalam hal ini pemerintah juga harus transparan seberapa jauh kesiapanya dan ancaman resesi yang sedang dihadapi saat ini. 

Selain itu, KSBSI mengusulkan agar pemerintah memberikan subsidi upah atau bantuan lainya jika memang hal ini terjadi nantinya. 

"Memang ini tidak mudah tetapi nyata," tegas Elly. 

Sementara, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia, Mirah Sumirat meminta kepada pelaku usaha untuk tidak memanfaatkan isu resesi untuk melakukan PHK secara sepihak dan tidak membayar hak hak pekerja sebagaimana mestinya. 

Baca Juga: Ini Alasan KSPI MInta Kenaikan Upah Minimum 13% Tahun Depan

Mirah menduga, isu resesi ekonomi dunia akan dijadikan modus oleh pemerintah dan pengusaha. Tujuannya, untuk memudahkan terjadinya PHK sepihak dengan menggunakan Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja, dengan alasan menghindari terjadinya kerugian dan tidak membayarkan pesangon.

"Modus lanjutannya adalah setelah melakukan PHK massal dan sepihak, pengusaha kemudian merekrut pekerja baru atau mempekerjakan kembali pekerja yang telah di-PHK, namun dengan status kontrak bulanan ataupun outsourcing," jelas Mirah. 

Sementara itu, Mirah juga optimis bahwa Indonesia tidak akan berdampak resesi ekonomi dunia karena memiliki ketahanan pangan dan ketahanan energi yang sangat baik. Menurutnya, isu resesi ekonomi dunia juga diduga akan dijadikan alasan pembenaran untuk melanggengkan politik upah murah di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×