Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, pada tahun ini alokasi pembiayaan proyek infrastruktur melalui penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau project financing sukuk adalah sebesar Rp 23,29 triliun.
Project Financing Sukuk adalah SBSN atau Sukuk Negara yang diterbitkan untuk secara langsung membiayai kegiatan atau proyek pemerintah tertentu yang telah dialokasikan di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) (earmarked).
Baca Juga: Ekonom IKS proyeksikan cadev pada Juli 2020 di kisaran US$ 132 miliar
Direktur Pembiayaan Syariah Direktorat Jenderal Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko (DJPPR) Kemenkeu Dwi Irianti Hadiningdyah mengatakan, dana tersebut tersebar pada 8 Kementerian/Lembaga (K/L) untuk pengerjaan 726 proyek yang tersebar di 34 provinsi.
"Angka alokasi proyek SBSN ini, sudah memperhitungkan adanya K/L yang mengajukan dispensasi kepada Menteri Keuangan untuk dilakukannya relaksasi pelaksanaan sebagian proyeknya dari tahun 2020 ke 2021," ujar Dwi kepada Kontan.co.id, Rabu (8/7).
Dwi melanjutkan, realisasi pelaksanaan proyek sepanjang semester I-2020 cukup baik. Pihaknya mencatat, serapan anggaran selama periode tersebut mencapai Rp 5,27 triliun atau sekitar 22,66% dari total alokasi SBSN pembiayaan proyek tahun 2020.
Menurut Dwi, meskipun di tengah kondisi pandemi Covid-19 seperti sekarang ini, K/L pemrakarsa proyek tetap berkomitmen untuk melaksanakan kewajibannya dalam pembangunan proyek SBSN.
Baca Juga: Pasang target Rp 7 triliun, pemerintah serap lelang SBSN di atas target indikatif
Saat ini, seluruh proyek SBSN masih tetap dilaksanakan, meskipun ada beberapa yang direlaksasi. Proyek yang direlaksasi ini artinya pengerjaan proyek tetap dilaksanakan pada tahun 2020, tetapi penyelesaiannya dilakukan di tahun 2021.
Selain itu, Kemenkeu telah memberikan kebijakan bahwa untuk penyelesaian proyek SBSN yang bersifat kontrak tahunan atau single year contract, akan diberikan tambahan waktu pelaksanaan penyelesaian proyek.
Tak hanya itu, Kemenkeu juga memberikan dispensasi berupa tambahan waktu untuk penyelesaian pembayaran proyek SBSN, sampai selambat-lambatnya pada tanggal 15 Desember 2021.
Baca Juga: Emiten baru sepanjang 2020 capai 30 perusahaan, BEI: Minat IPO masih tinggi
Sementara itu, untuk proyek yang bersifat tahun jamak atau multi years contract, apabila diperlukan maka pihak pemrakarsa dapat diberikan perpanjangan ijin kontrak tahun jamaknya dengan mengikuti ketentuan proyek tahun jamak.
Lebih lanjut Dwi menjelaskan, secara umum pelaksanaan penyelesaian proyek SBSN dalam situasi pandemi Covid-19 tidak berdampak terhadap penerbitan SBSN. Hal ini dikarenakan penerbitan SBSN sudah memiliki calendar of issuance tersendiri, sesuai strategi pembiayaan APBN melalui penerbitan SBSN yang telah ditetapkan.
"Selain itu, sesuai realisasi penyerapan anggaran pada semester I tahun 2020, terlihat bahwa pelaksanaan Proyek SBSN telah berjalan sesuai dengan yang direncanakan," kata Dwi.
Baca Juga: Seri-seri pendek masih akan jadi primadona pada lelang SBSN, Selasa (7/7)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News