Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Tendi Mahadi
Selain itu, Kemenkeu telah memberikan kebijakan bahwa untuk penyelesaian proyek SBSN yang bersifat kontrak tahunan atau single year contract, akan diberikan tambahan waktu pelaksanaan penyelesaian proyek.
Tak hanya itu, Kemenkeu juga memberikan dispensasi berupa tambahan waktu untuk penyelesaian pembayaran proyek SBSN, sampai selambat-lambatnya pada tanggal 15 Desember 2021.
Baca Juga: Emiten baru sepanjang 2020 capai 30 perusahaan, BEI: Minat IPO masih tinggi
Sementara itu, untuk proyek yang bersifat tahun jamak atau multi years contract, apabila diperlukan maka pihak pemrakarsa dapat diberikan perpanjangan ijin kontrak tahun jamaknya dengan mengikuti ketentuan proyek tahun jamak.
Lebih lanjut Dwi menjelaskan, secara umum pelaksanaan penyelesaian proyek SBSN dalam situasi pandemi Covid-19 tidak berdampak terhadap penerbitan SBSN. Hal ini dikarenakan penerbitan SBSN sudah memiliki calendar of issuance tersendiri, sesuai strategi pembiayaan APBN melalui penerbitan SBSN yang telah ditetapkan.
"Selain itu, sesuai realisasi penyerapan anggaran pada semester I tahun 2020, terlihat bahwa pelaksanaan Proyek SBSN telah berjalan sesuai dengan yang direncanakan," kata Dwi.
Baca Juga: Seri-seri pendek masih akan jadi primadona pada lelang SBSN, Selasa (7/7)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News