kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sepanjang Semester I-2022, KPK Lakukan Asset Recovery Senilai Rp 313,7 Miliar


Senin, 22 Agustus 2022 / 19:23 WIB
Sepanjang Semester I-2022, KPK Lakukan Asset Recovery Senilai Rp 313,7 Miliar
ILUSTRASI. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memberikan paparan saat diskusi media


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemulihan aset (asset recovery) hasil tindak pidana korupsi mencapai lebih dari Rp 313 Miliar. Asset Recovery tersebut sepanjang Januari hingga Juni 2022.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan, KPK terus berkomitmen menegakkan hukum tindak pidana korupsi (tipikor) secara efektif dan berdaya guna. Tujuannnya agar ada efek jera untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi dan juga berupaya agar asset recovery maksimal.

“Selama semester pertama (2022) ini asset recovery yang berhasil dihimpun atau dikembalikan lewat upaya penindakan itu sebesar Rp 313,7 miliar,” ujar Alex dalam konferensi pers dipantau dari Youtube KPK, Senin (22/8).

Baca Juga: Ini Kronologi OTT Rektor Unila Karomani Atas Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru

Alex menyebut, KPK telah menerbitkan 61 surat perintah penyidikan (Sprindik) selama semester I-2022. Untuk memaksimalkan upaya asset recovery, KPK juga terus berkoordinasi dengan PPATK dalam pengembangan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Alex mengatakan, penanganan perkara yang terus dilakukan KPK membuktikan bahwa trisula pemberantasan korupsi tidak mengurangi intensitas upaya penindakan KPK.

Meski upaya upaya lewat pencegahan dengan pendidikan maupun perbaikan sistem atau tata kelola terus berjalan, upaya penindakan juga terus dilakukan.

“Kami tidak mengurangi jumlah penyidik, kami juga tidak mengurangi anggaran untuk proses penindakan. Bahkan ada kecenderungan setiap tahun anggaran proses penindakan semakin meningkat. Ini menunjukan semakin banyak perkara penindakan yang kami lakukan,” terang Alex.

Deputi Penindakan KPK Karyoto menambahkan, KPK mempunyai prioritas terkait penindakan. Di antaranya dengan fokus area pada sektor sumber daya alam yang diharapkan mampu menindak dengan asset recovery yang besar. Lalu, pada sektor tata niaga, politik dan pada pelayanan publik.

Baca Juga: KPK Tangkap Rektornya, Begini Respons Universitas Lampung

Karyoto menyebut, selama semester I-2022 KPK telah melakukan penyelidikan 66 perkara, 61 penyidikan, 71 penuntutan perkara, inkracht 59 perkara, eksekusi 51 perkara dan tersangka 68. “Perkara tuntas di penyidikan dan penuntutan adalah 120 perkara,” ucap Karyoto.

Untuk diketahui, asset recovery hingga semester 1-2022 terdiri dari dua hal. Pertama, berupa pendapatan uang sitaan hasil korupsi, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan Uang Pengganti yang telah diputuskan atau ditetapkan pengadilan sebesar Rp 248,01 miliar.

Kedua, berupa pendapatan denda, dan penjualan hasil lelang korupsi dan TPPU sebesar Rp 41,5 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×