kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.367.000   7.000   0,30%
  • USD/IDR 16.731   21,00   0,13%
  • IDX 8.389   22,05   0,26%
  • KOMPAS100 1.163   3,35   0,29%
  • LQ45 847   4,23   0,50%
  • ISSI 292   0,76   0,26%
  • IDX30 446   3,97   0,90%
  • IDXHIDIV20 513   3,54   0,69%
  • IDX80 131   0,41   0,31%
  • IDXV30 138   0,55   0,40%
  • IDXQ30 141   0,94   0,67%

Seorang terduga teroris diringkus Densus 88 di Cirebon


Selasa, 15 Oktober 2019 / 10:40 WIB
Seorang terduga teroris diringkus Densus 88 di Cirebon
ILUSTRASI. Densus 88 membawa barang bukti. ANTARA FOTO/HO/Humas Polres Bogor/sgd/ama.


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri, Senin (14/10) malam, meringkus seorang terduga teroris berinisial LT di Cirebon, Jawa Barat.

"Tadi (malam) pukul 20.00 WIB, tim Densus 88 telah melakukan penangkapan terhadap terduga teroris LT," ujar Kapolres Cirebon AKBP Suhermanto, Selasa (15/10), sebagaimana dikutip Antara.

Baca Juga: Inilah negara dengan paspor terlemah di dunia

LT diringkus di rumah orangtuanya. Ia diketahui masih tinggal di rumah orangtua. Sehari-hari, LT bekerja sebagai penjual makanan di depan SD Panembahan.

Suhermanto menambahkan, penangkapan LT berkaitan dengan terduga teroris lain yang ditangkap pada Minggu (13/10) berinisial YF. "Masih satu rangkaian dengan yang di Jamblang (terduga teroris YF ) dan juga di Indramayu," ujar Suhermanto.

Baca Juga: Teroris ditangkap di Bali, polisi tingkatkan keamanan di bandara hingga pusat wisata

LT diketahui masuk ke dalam kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Cirebon. YF merupakan pimpinan kelompok itu. Kini, Densus masih melakukan interogasi terhadap LT.

Belum ada keterangan lebih lanjut, baik dari kepolisian setempat maupun Mabes Polri. (Fabian Januarius Kuwado)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Densus Ringkus Terduga Teroris dari Rumah Orangtuanya di Cirebon",

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×