Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) akan memanggil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sebagai pemohon dalam uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, pada Senin (22/8) mendatang.
Basuki alias Ahok yang ingin maju kembali dalam Pilkada DKI 2017 itu keberatan atas pasal dalam UU yang mengatur cuti bagi calon kepala daerah petahana.
"Senin (dipanggil MK), saya sudah dapat surat panggilan (Senin) pukul 11.00 di MK," kata Ahok, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (17/8) malam.
Salah satu hal yang menjadi keberatan Ahok adalah waktu cuti itu berbarengan dengan masa penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah DKI Jakarta 2017.
Berdasarkan UU tersebut, masa cuti untuk Pilkada 2017 dimulai pada 26 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017 atau sekitar empat bulan. Calon petahana wajib mengambil cuti selama masa kampanye.
"Yah kita lihat saja hasil putusan MK-nya apa ya," kata Ahok.
Dalam upaya ini, Ahok akan menguji pasal 70 ayat (3) dan (4). Pada Pasal 70 ayat (3) UU tersebut mengatur kewajiban cuti dan larangan menggunakan fasilitas negara saat kampanye.
Sementara itu, ayat (4)-nya menyebutkan bahwa Mendagri atas nama Presiden berwenang memberikan izin cuti untuk gubernur, sedangkan untuk bupati/wali kota diberikan gubernur atas nama menteri.
Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, dan Ketua DPP Gerindra bidang Advokasi Habiburokhman juga menyatakan akan melawan Ahok dalam sidang MK.
Mereka mengajukan diri sebagai "pihak terkait" dalam uji materi UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada di MK. (Kurnia Sari Aziza)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News