kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sengketa utang dengan perusahaan Jerman, PT PAL terancam kehilangan aset gedung


Senin, 01 Maret 2021 / 14:21 WIB
Sengketa utang dengan perusahaan Jerman, PT PAL terancam kehilangan aset gedung
ILUSTRASI. Palu sidang. (Kontan/Panji Indra)


Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Lamgiat Siringoringo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT PAL Indonesia terancam kehilangan aset Gedung Kantor Perwakilan Jakarta milik perusahaan pelat merah itu  yang beralamat di Jalan Tanah Abang II No. 27, Jakarta Pusat. Pasalnya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan perlawanan eksekusi yang diajukan PT PAL pada 21 januari lalu atas sengketa utangnya dengan perusahaan asal Jerman MS Borneo Reederei M. Lauterjung GmbH & Co. KG.

Dalam putusannya, Hakim PN Jakarta Pusat menyatakan kalau bantahan yang diajukan oleh PT. PAL itu sudah beberapa kalidiajukan oleh perusahaan galangan kapal ini. Hakim menyatakan perlawanan ini nebis in idem atau sudah pernah disidangkan. Dalam catatan KONTAN secara total sudah ada tiga kali permohonan yang sama diajukan ke PN Jakarta Pusat.  

Asal tahu saja, pokok permasalahan ini adalah utang PT PAL Indonesia senilai US$ 1,2 juta berserta bunga  ke MS Borneo. Sebelumnya MS Borneo memesan kapal, namun kapal pesanan tak kunjung dibuat oleh PAL.

MS Borneo pun membawa masalah pembuatan kapal ini ke forum arbitrase yaitu London Maritime Arbotrators Association (LMAA). Hasilnya, LMAA mengeluarkan putusan Arbitrase tertanggal 21 Juli 2010 mengabulkan tuntutan MS Borneo dan menghukum PT PAL untuk membayar pembayaran Kewajiban Pokok sebesar US$ 675.030 dan £ 3.537,50 dan bunga fix sebesar US$ 192.559,74 disertai dengan bunga harian yang terus berjalan sampai dengan adanya pembayaran.  Namun PT PAL tidak juga memenuhi putusan Arbitrase secara sukarela, maka MS Borneo mengambil tindakan hukum formal yaitu dengan mengajukan proses Eksekusi di Indonesia melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Tahun 2014, atas permohonan sita eksekusi yang diajukan, PN Jakarta Pusat mengeluarkan Penetapan Sita Eksekusi 038/2012.Eks. tertanggal 12 September 2014 yang pada pokoknya mengabulkan permohonan sita eksekusi.

PN Jakarta Pusat pun telah berhasil menyita aset milik PT PAL berupa Gedung Kantor Perwakilan Jakarta milik PT PAL  yang beralamat di Jalan Tanah Abang II No. 27, Jakarta Pusat.  PN Jakarta Pusat juga telah mengeluarkan Penetapan Lelang No. 038/2012.Eks tertanggal 14 Maret 2019 yang memerintahkan agar dilakukan pelelangan umum terhadap aset lelang tersebut.

Nah, dengan putusan 21 Januari lalu berarti PN Jakarta Pusat bisa melakukan eksekusi atas lelang tersebut. “Kami menekankan bahwa PN Jakarta Pusat harus bersikap tegas dan konsisten dalam proses eksekusi ini. Dengan menegakkan asas kepastian hukum, PN Jakarta Pusat harus dapat menindak tegas perusahaan BUMN ini, PT.PAL, yang jelas-jelas menunjukan ketidakpatuhan terhadap hukum Arbitrase Internasional dan hukum positif di Indonesia. Tindakan konkrit nya, PN Jakarta Pusat diharapkan segera menuntaskan proses eksekusi ini, dalam hal ini melanjutkan proses lelang sesegera mungkin dan menyelesaikannya dengan baik sebagaimana mestinya,” ujar M. Iqbal Hadromi & Gita Petrimalia dari Kantor Hukum Hadromi & Partners, Senin (1/3).

Sayangnya KONTAN belum mendapatkan jawaban atas perkara ini dari PT PAL. Kuasa Hukum PT PAL maupun manajemen belum merespon permintaan wawancara dari KONTAN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×