kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Sengketa JORR, Kejagung akan pertimbangkan kepentingan Marga Nurindo Bhakti


Minggu, 25 Desember 2011 / 17:02 WIB
Sengketa JORR, Kejagung akan pertimbangkan kepentingan Marga Nurindo Bhakti
ILUSTRASI. Warga melintas di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, seusai hujan mengguyur Jakarta dengan lebat pada Jumat (16/10/2020). Cuaca hari ini di Jabodetabek berawan hingga hujan petir, menurut ramalan BMKG.


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku akan mempertimbangkan kepentingan PT Marga Nurindo Bhakti, dalam masalah sengketa kepemilikan Jalan Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR). Sengketa ini terjadi antara pihak PT Marga Nurndo Bhakti (MNB) dengan PT Jasa Marga Tbk (JSMR).

Pekan lalu, Kejagung diminta untuk membantu menyelesaikan sengketa ini oleh Menteri Badan Usaha milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan. Permintaan itu disampaikan langsung Dahlan kepada Jaksa Agung, Basyrief Arief di Gedung Utama Kejaksaan Agung.

Menurut Wakil jaksa Agung, Darmono, konflik ini kembali muncul karena ada hak dari MNB yang belum terpenuhi seluruhnya. "JORR itu kan dibangun bukan dari uang negara, melainkan dari konsorsium swasta," kata Darmono.

Oleh sebab itu, MNB memiliki hak, maka hak itu harus dipenuhi juga oleh negara. Hanya saja, Darmono juga bilang, kalau negara jangan sampai dirugikan nantinya.

Meskipun pihak kejaksaan sadar bahwa kasus ini sudah diputus oleh Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2001, namun, karena penyelesaiannya belum tuntas maka permasalahan ini kembali naik kepermukaan. Dalam putusannya, MA memutuskan menyerahkan pengelolaan jalan tol tersebut kepada PT Jasa Marga.

Sementara itu Direktur Utama PT Jasa Marga, Frans S Sunito, merasa heran jika MNB dianggap masih memiliki hak atas keberadaan JORR. "Saya tidak mengerti dimana haknya?" ujar Frans, kepada KONTAN, Minggu (25/12). Menurut Frans, MNB memang diawal pembangunan jalan tol sepanjang 14 kilometer ini bertindak sebagai investor.

Uang yang digunakan MNB untuk melaksanakan proyek tersebut berasal dari pinjaman kepada Bank BNI. Namun, karena gagal bayar kepada Bank milik pemerintah tersebut, maka sesuai perjanjian konsesinya diputus oleh pemerintah. Kemudian Jasa Marga mengambil alih aset senilai Rp 2,5 triliun tersebut, atas nama pemerintah.

"Seluruh utang-utangnya sudah dilunasi oleh Jasa marga," tutur Frans. Bahkan Jasa Marga juga meneruskan pembangunan proyek tersebut hingga lengkap seperti sekarang. Seluruh dana untuk melakukan pembangunan tersebut juga berasal dari Jasa Marga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×