kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Semua Hawk 200 dilarang mengangkasa


Selasa, 16 Oktober 2012 / 20:02 WIB
Semua Hawk 200 dilarang mengangkasa
ILUSTRASI. Pedagang menata emas antam di Jakarta, Rabu (17/2/2021). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj.


Reporter: Yudho Winarto |

JAKARTA. Gara-gara kecelakaan pesawat tempur Hawk 200 di Pekanbaru, Riau, pesawat buatan Inggris itu untuk sementara tidak boleh diterbangkan.

"Pesawat di-grounded sampai kami temukan penyebabnya. Jangan-jangan nanti kalau kami pakai ada sesuatu lagi, makanya harus tahu,” ujar Kepala Staf TNI AU Marsekal Imam Sufaat, Selasa (16/10).

Keputusan ini berlaku sampai proses penyelidikan jatuhnya pesawat rampung dan diketahui penyebabnya. Penyelidikan akan dilakukan oleh Panitia Penyelidik Kecelakaan Pesawat Terbang (PPKPT) dari TNI AU.

Sejak mendatangkan pesawat tersebut sejak tahun 1994, baru satu kali Hawk 200 mengalami kecelakaan. Saat ini, TNI AU memiliki dua skuadron atau sebanyak 32 pesawat tempur Hawk 200 yang ditempatkan di Pekanbaru, Provinsi Riau dan Pontianak, Kalimantan Barat.

Sebagai informasi, pesawat tempur Hawk 200 yang diterbangkan oleh Letnan Dua Reza Yori Prasetyo milik TNI Angkatan Udara jatuh di Pekanbaru, Riau, pukul 09.47 WIB pagi tadi di dekat permukiman warga. Letda Reza keluar dari pesawat dengan kursi pelontar.

Pesawat tersebut tengah melakukan latihan terbang dalam rangka untuk acara Latihan Perang Angkasa Yudha bertempat di Tanjungpandan, Provinsi Bangka Belitung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×