kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45982,12   -8,25   -0.83%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Seluruh pimpinannya digugat karyawan, OJK akhirnya buka suara


Selasa, 01 Oktober 2019 / 07:42 WIB
Seluruh pimpinannya digugat karyawan, OJK akhirnya buka suara
ILUSTRASI. Call Center Otoritas Jasa Keuangan


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara atas sikap seorang pegawainya bernama Prasetyo Adi, yang menggugat seluruh pimpinan lembaga tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Prasetyo Adi tidak terima karena diberi sanksi penurunan satu level jabatan pada 31 Juli 2018 oleh pimpinan OJK lantaran dianggap melakukan pelanggaran tata tertib dan disiplin pegawai OJK. Melalui keterangan tertulis di laman resminya, OJK menegaskan tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran-pelanggaran kode etik dan tata tertib yang terbukti dilakukan oleh pegawai.

Baca Juga: Fintech P2P lending ingin bisa beri pinjaman di atas Rp 2 miliar, ini respons OJK

"Dan hal ini berlaku secara non-diskriminatif terhadap seluruh pegawai. OJK juga akan memberikan sanksi yang tegas terhadap pelanggaran-pelanggaran tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelas OJK seperti dikutip dari keterangan tertulisnya, Senin (30/9).

Sebagai informasi, sanksi kepada Prasetyo Adi berlaku selama empat tahun mulai Agustus 2018 sampai dengan 31 Juli 2022. Sementara Prasetyo memasuki masa pensiun pada 27 Oktober 2021. Sanksi itu diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor Kep-16/D.02/2018 yang ditandatangani Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida.

Inhouse lawyer OJK, Rizal Ramadhani melakukan klarifikasi, sanksi administratif yang ditetapkan OJK kepada pegawainya itu merupakan hasil dari suatu rangkaian proses pemeriksaan internal.

Baca Juga: Otoritas Jasa Keuangan versus harapan publik




TERBARU

[X]
×