Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menyusul kasus gangguan ginjal akut pada anak di bawah usia 5 tahun yang semakin merebak membuat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan instruksi baru. Yakni, meminta seluruh apotek menghentikan penjualan obat bebas atau obat sirup untuk sementara waktu.
Meski belum diketahui secara pasti ihwal penyebab pasti gangguan ginjal akut, penghentian sementara penjualan obat bebas atau obat sirup itu dalam rangka kewaspadaan dan pencegahan.
Lantas, sampai kapan penjualan obat bebas atau obat sirup disetop?
Jawaban Kemenkes
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, penghentian sementara penjualan obat bebas atau obat sirup dilakukan hingga penelusuran terkait gangguan ginjal akut tuntas.
"Iya (sampai hasil penelusuran dan penelitian tuntas)," terangnya, saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (20/10/2022).
Untuk itu, ia mengimbau masyarakat untuk menunggu pengumuman secara resminya.
Baca Juga: Geger Obat Sirup Terkontaminasi EG & DEG, Pendataan Produk Recall BPOM Susah Dicari?
"Ditunggu pengumumannya," tandas Nadia.
Kemenkes bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), ahli epidemiologi, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), farmakolog, dan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri melakukan pemeriksaan laboratorium untuk memastikan penyebab pasti dan faktor risiko yang menyebabkan gangguan ginjal akut.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan terhadap sisa sampel obat yang dikonsumsi oleh pasien, sementara ditemukan jejak senyawa yang berpotensi mengakibatkan gangguan ginjal akut.
Dilansir dari laman sehatnegeriku.kemkes.go.id, Kemenkes dan BPOM masih terus menelusuri dan meneliti secara komprehensif, termasuk kemungkinan faktor risiko lainnya.
Untuk meningkatkan kewaspadaan dan dalam rangka pencegahan, Kemenkes meminta tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirup.
Kemenkes juga meminta seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk cair/sirup kepada masyarakat.
Baca Juga: Kemenkes Setop Obat Sirup, Ini Bahan Herbal Untuk Mengatasi Sakit Gigi Anak
Alternatif obat sirup
Sebagai alternatif, masyarakat dapat menggunakan obat dalam bentuk tablet, kapsul, suppositoria (anal), atau lainnya.
Perlunya kewaspadaan orang tua yang memiliki anak balita dengan gejala penurunan jumlah air seni dan frekuensi buang air kecil dengan atau tanpa demam, diare, batuk pilek, mual dan muntah untuk segera dirujuk ke fasilitas kesehatan terdekat.
Keluarga pasien diminta membawa atau menginformasikan obat yang dikonsumsi sebelumnya, dan menyampaikan riwayat penggunaan obat kepada tenaga kesehatan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sampai Kapan Obat Sirup Disetop? Ini Kata Kemenkes"
Penulis : Dandy Bayu Bramasta
Editor : Rendika Ferri Kurniawan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News