kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.521.000   11.000   0,73%
  • USD/IDR 15.656   -53,00   -0,34%
  • IDX 7.788   -1,42   -0,02%
  • KOMPAS100 1.207   0,14   0,01%
  • LQ45 955   0,37   0,04%
  • ISSI 235   -0,75   -0,32%
  • IDX30 493   0,55   0,11%
  • IDXHIDIV20 587   -1,48   -0,25%
  • IDX80 137   -0,05   -0,03%
  • IDXV30 143   -0,04   -0,03%
  • IDXQ30 163   -0,09   -0,06%

Seleksi Budi Gunawan lanjut, Gerindra diprotes


Rabu, 14 Januari 2015 / 13:01 WIB
Seleksi Budi Gunawan lanjut, Gerindra diprotes
ILUSTRASI. Auto2000 memberikan tips mengenai cara meminimalisasi risiko yang dapat membahayakan anak saat berada di dalam mobil. (KONTAN/Baihaki)


Sumber: Kompas.com | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, mengaku mendapat banyak protes dari pendukungnya terkait proses seleksi calon kepala Polri. Fraksi Gerindra memutuskan tetap melanjutkan uji kepatutan dan kelayakan meskipun calon kapolri Komisaris Jenderal Budi Gunawan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

"Banyak protes dari konstituen kenapa tetap dilanjutkan," kata Sufmi saat uji kepatutan dan kelayakan calon kapolri di Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (14/1/2015).

Ia beralasan, pihaknya tetap melanjutkan proses seleksi lantaran sudah sesuai prosedur. Pihaknya juga tetap memegang asas praduga tak bersalah atas penetapan tersangka Budi Gunawan.

Anggota Komisi III dari Fraksi Nasdem Akbar Faizal mengatakan, pihaknya tetap melanjutkan proses seleksi sebagai bentuk penghormatan terhadap Presiden Joko Widodo. Hingga saat ini, Presiden belum menarik surat pencalonan Budi sebagai kapolri.

"Tidak ada alasan bagi DPR untuk tidak memprosesnya. Presiden punya hak prerogatif untuk menunjuk kapolri," kata Akbar.

KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian.

KPK menjerat Budi dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Budi terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup jika terbukti melanggar pasal-pasal itu.

Terkait pengusutan kasus ini, KPK sudah minta ke Kementerian Hukum dan HAM agar Budi dicegah bepergian ke luar negeri.

KPK telah menerima pengaduan masyarakat terhadap Budi pada Agustus 2010. Pengaduan itu dipicu LHA transaksi dan rekening mencurigakan milik sejumlah petinggi kepolisian yang diserahkan PPATK ke Mabes Polri. Nama Budi muncul sebagai salah satu petinggi yang diduga punya rekening tak wajar.

Hasil penyelidikan Polri atas LHA PPATK itu, tak ditemukan tindak pidana, termasuk terhadap rekening dan transaksi keuangan Budi. Namun, KPK tidak mendiamkan laporan pengaduan masyarakat itu.(Dani Prabowo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Efficient Transportation Modeling (SCMETM) Penerapan Etika Dalam Penagihan Kredit Macet

[X]
×