kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Selama puasa, polisi siagakan 20.000 anggotanya


Minggu, 17 Juli 2011 / 09:58 WIB
Selama puasa, polisi siagakan 20.000 anggotanya
ILUSTRASI. Halaman Museum Fatahillah di kawasan Kota Tua, Jakarta. KONTAN/Fransiska Firlana


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can

JAKARTA. Kepolisian Daerah Metro Jaya DKI Jakarta mengerahkan sekitar 20.000 anggotanya selama Ramadhan. Jumlah ini sama dengan dua pertiga dari total kekuatannya.

Polisi mengimbau organisasi kemasyarakatan melakukan sweeping atau razia secara pihak. Tindakan tersebut dianggap melanggar undang-undang. "Dalam KUHP juga sudah dilarang," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Komisaris Besar Polisi Baharuddin Djafar, Jumat (15/7).

Jika ada yang nekad, Baharuddin berjanji menindak elemen masyarakat itu. Dia mengatakan, polisi akan memberikan sanksi sesuai dengan perbuatan yang dilakukan.

Jika ada elemen yang keberatan maka Baharuddin meminta melaporkannya ke polisi. Selanjutnya, polisi akan menindaklanjuti laporan tersebut.

Polisi akan berpatroli untuk mengantisipasi terjadinya sweeping dan razia tersebut. Patroli akan dilakukan di sejumlah tempat yang diduga rawan. "Di tempat yang rawan razia atau hal-hal tertentu, petugas patroli akan disiagakan disana," tambah Baharudin.

Selain menurunkan tim patroli, menurut Baharudin, pihak Kepolisian akan melakukan tindakan kooperatif lainnya, berupa pendekatan dengan bentuk komunikasi dengan elemen masyarakat tersebut. Selain itu, juga disebar tim inteligen dan bina mitra, sebagai bentuk pengamanan secara intensif selama bulan Ramadhan. "Bahkan kalau perlu nanti pimpinan-pimpinan elemen masyarakat dan Kepolisian untuk bertemu. Itu tidak salah," ujar Baharudin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×