kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Selain tes bebas Covid-19, kartu vaksin jadi syarat dalam melakukan perjalanan udara


Sabtu, 03 Juli 2021 / 17:49 WIB
Selain tes bebas Covid-19, kartu vaksin jadi syarat dalam melakukan perjalanan udara
ILUSTRASI. Calon penumpang pesawat. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/foc.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menetapkan Surat Edaran (SE) Nomor 45 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

SE tersebut berlaku mulai 5 Juli 2021, dengan tujuan untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia dengan melakukan pembatasan mobilitas orang.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto menegaskan, pembatasan ini hanya berlaku untuk mobilitas orang. Sedangkan angkutan logistik tetap berjalan seperti biasa.

"Surat Edaran ini merupakan tindaklanjut dari SE Satuan Tugas Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 yang dirilis pada Jumat (02/07). Aturan terbaru ini berlaku untuk mengatur pembatasan mobilitas orang saja, sedangkan untuk angkutan logistik tetap berjalan seperti biasa", ujar Novie dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (3/7).

Bagi pelaku perjalanan yang melakukan penerbangan antar bandar udara di Pulau Jawa, dan penerbangan dari atau ke bandar udara di Pulau Jawa dan Pulau Bali, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin pertama) dan surat keterangan negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam.

Baca Juga: PPKM Darurat, Ini Aturan Perjalanan dengan Transportasi Udara

"Aturan baru bagi calon penumpang jasa transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan vaksin dan surat keterangan negatif tes RT-PCR berlaku 2x24 jam sebelum keberangkatan untuk penerbangan antar bandar udara di Pulau Jawa, dan penerbangan dari atau ke bandar udara di Pulau Jawa dan Pulau Bali," jelas dia.

Sementara itu, aturan mengenai pelaku perjalanan yang akan melakukan mobilitas selain di Pulau Jawa dan Bali, maka diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam. Atau hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Novie meminta masyarakat yang hendak bepergian, hendaknya menyesuaikan persyaratan perjalanan transportasi udara. Hal ini untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, mengingat beberapa masyarakat ada yang belum melakukan vaksinasi.

"Khusus bagi yang belum vaksinasi dikarenakan alasan medis, maka wajib membawa surat keterangan dari dokter spesialis yang bersangkutan," ujar Novie.

Novie terus mengajak masyarakat untuk menaati peraturan yang berlaku dan tetap menjaga protokol kesehatan dengan ketat. “Sejalan dengan arahan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, agar semua pihak menjaga ketat protokol kesehatan, mengurangi mobilitas jika tidak ada hal yang mendesak”, tutur Novie.

Selanjutnya: Asita: Akibat pandemi, hanya 5% perusahaan perjalanan wisata yang mampu bertahan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×