Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru yakni Anggota BPK Rizal Djalil dan Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta Prasetyo dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan sistem air minum (SPAM) di Kementerian PUPR.
"KPK membuka penyidikan baru dengan dua orang tersangka RIZ (Rizal Djalil) anggota BPK dan LJP (Leonardo Jusminarta Prasetyo) Komisaris PT MD (Minarta Dutahutama)," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Rabu (25/9).
Baca Juga: DPR pilih 5 Anggota BPK 2019-2024, berikut daftarnya
KPK mengatakan, pada Oktober 2016, BPK RI melakukan Pemeriksaan pada Direktorat SPAM Kementerian PUPR sebagaimana tertuang dalam Surat Tugas BPK-RI tertanggal 21 Oktober 2016. Surat ditandatangani oleh tersangka Rizal dalam kapasitas sebagai Anggota IV BPK-RI saat itu.
Surat tugas adalah untuk melaksanakan pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas pengelolaan infrastruktur air minum dan sanitasi air limbah pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR dan Instansi Terkait Tahun 2014, 2015 dan 2016 di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, Kalimantan barat dan Jambi.
"Awalnya diduga temuan dari pemeriksaan tersebut adalah sebesar Rp18 miliar namun kemudian berubah menjadi sekitar Rp 4,2 miliar," kata Saut.
Baca Juga: KPK tetapkan anggota BPK Rizal Djalil sebagai tersangka kasus suap proyek SPAM
Sebelumnya, Direktur SPAM mendapatkan pesan adanya permintaan uang terkait pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK-RI tersebut, yaitu sebesar Rp2,3 Milyar.
Tersangka RIZ diduga pernah memanggil Direktur SPAM ke kantornya, kemudian menyampaikan akan ada pihak yang mewakilinya untuk bertemu dengan Direktur SPAM.
Kemudian, perwakilan Rizal datang ke Direktur SPAM dan menyampaikan ingin ikut serta dalam pelaksanaan/kegiatan proyek di lingkungan Direktorat SPAM. Proyek yang diminati adalah proyek SPAM Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan pagu anggaran Rp79,27 Miliar.
"Proyek SPAM JDU Hongaria tersebut dikerjakan oleh PT. MD. Dalam perusahaan ini, Tersangka Leonardo berposisi sebagai Komisaris Utama," ujar dia.
Baca Juga: Revisi UU, Lonceng Kematian Komisi Antikorupsi
Sebelum itu, sekitar tahun 2015/2016 tersangka Leonardo diperkenalkan kepada Rizal di Bali oleh seorang perantara. Leonardo memperkenalkan diri sebagai kontraktor proyek di Kementerian PUPR.
Melalui seorang perantara, Leonardo menyampaikan akan menyerahkan uang Rp1,3 miliar dalam bentuk Dolar Singapura untuk Rizal melalui pihak lain.
"Uang tersebut pada akhirnya diserahkan pada Rizal melalui salah satu pihak keluarga yaitu sejumlah SGD100,000 dalam pecahan SGD1.000 atau 100 lembar di parkiran sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan," ucap dia.
Atas penetapan tersangka itu, RIZ, sebagai pihak yang diduga Penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara LJP sebagai pihak yang diduga Pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: KPK klaim selamatkan keuangan daerah sebesar Rp 28,7 triliun
Sementara itu, Anggota VI BPK Harry Azhar Azis mengaku kaget dengan penetapan tersangka Anggota IV BPK Rizal Djalil. Ia bilang, belum tahu bagaimana status Rizal ke depannya dalam Anggota BPK, mengingat masa tugas anggota BPK saat ini akan berakhir pada 16 Oktober 2019 mendatang.
"Kami belum tahu ya, kemungkinan akan dibahas dalam rapat anggota," ujar Harry.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News