Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sekolah diperbolehkan untuk menerapkan pembelajaran tatap muka (PTM) 100% oleh Kementerian Pendidikan, Kebudyaaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Hal tersebut diungkapkan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek, Jumeri, kepada Kompas.com, Kamis (10/3/2022).
Aturan mengenai ketentuan sekolah yang diizinkan untuk menerapkan PTM 100% sendiri sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri (Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri dalam Negeri tentang Panduan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 serta diskresinya.
"SKB Empat Menteri terbaru yang terbit akhir tahun 2021 masih valid. Yang memenuhi syarat dimungkinkan (PTM 100%), SKB sudah mengatur," kata Jumeri.
Pada SKB Empat Menteri yang dikeluarkan pada 21 Desember 2021 disebutkan, sekolah yang diizinkan untuk menerapkan PTM 100% adalah sekolah yang berada pada wilayah PPKM level 1 atau PPKM level 2.
Baca Juga: Jakarta PPKM Level 2, Kapan Sekolah Mulai PTM 100%?
Namun demikian, ketentuan tersebut diubah melalui Surat Edaran Mendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan SKB Empat Menteri yang ditekan oleh Mendikbud Ristek Nadiem Makarim pada 2 Februari 2022.
Kebijakan diskresi dibuat dengan mempertimbangkan situasi peningkatan kasus penularan Covid-19 saat varian Omicron mulai menyebar pada awal Februari lalu.
“Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50% dari kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2,” tulis Nadiem dalam surat edaran.
Baca Juga: Kemendagri: PTM Tetap Digelar Terbatas
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikbud-ristek, Suharti menjelaskan, terdapat penekanan pada kata 'dapat' di dalam ketentuan pada diskresi tersebut.
Di mana daerah PPKM level 2 tetap bisa melakukan PTM 100 persen bila kondisi Covid-19 terkendali.
"Penekanan ada pada kata 'dapat'. Artinya, bagi daerah PPKM level 2 yang siap melaksanakan PTM terbatas sesuai SKB Empat Menteri dan tingkat penyebaran Covid-19-nya terkendali, sekolah-sekolah pada daerah tersebut tetap dapat melaksanakan PTM terbatas dengan kapasitas siswa 100%," ujar Suharti.
Syarat sekolah diizinkan untuk menerapkan PTM 100% adalah sebagai berikut:
1. Berada pada wilayah PPKM level 1 dan level 2
2. Capaian vaksinasi dosis kedua pada pendidik dan tenaga kependidikan di atas 80%
3. Capaian vaksinasi dosis kedua pada warga masyarakat lansia di atas 50%
4. Pembelajaran dilakukan setiap hari belajar dengan lama belajar paling banyak enam jam pelajaran per hari.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemendikbud Izinkan Sekolah Tatap Muka Kembali 100 Persen, Ini Syaratnya"
Penulis : Mutia Fauzia
Editor : Egidius Patnistik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News