Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikbud-ristek, Suharti menjelaskan, terdapat penekanan pada kata 'dapat' di dalam ketentuan pada diskresi tersebut.
Di mana daerah PPKM level 2 tetap bisa melakukan PTM 100 persen bila kondisi Covid-19 terkendali.
"Penekanan ada pada kata 'dapat'. Artinya, bagi daerah PPKM level 2 yang siap melaksanakan PTM terbatas sesuai SKB Empat Menteri dan tingkat penyebaran Covid-19-nya terkendali, sekolah-sekolah pada daerah tersebut tetap dapat melaksanakan PTM terbatas dengan kapasitas siswa 100%," ujar Suharti.
Syarat sekolah diizinkan untuk menerapkan PTM 100% adalah sebagai berikut:
1. Berada pada wilayah PPKM level 1 dan level 2
2. Capaian vaksinasi dosis kedua pada pendidik dan tenaga kependidikan di atas 80%
3. Capaian vaksinasi dosis kedua pada warga masyarakat lansia di atas 50%
4. Pembelajaran dilakukan setiap hari belajar dengan lama belajar paling banyak enam jam pelajaran per hari.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemendikbud Izinkan Sekolah Tatap Muka Kembali 100 Persen, Ini Syaratnya"
Penulis : Mutia Fauzia
Editor : Egidius Patnistik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News