kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.679.000   7.000   0,42%
  • USD/IDR 16.490   100,00   0,60%
  • IDX 6.520   249,06   3,97%
  • KOMPAS100 949   42,15   4,65%
  • LQ45 738   34,14   4,85%
  • ISSI 202   5,55   2,82%
  • IDX30 382   17,70   4,85%
  • IDXHIDIV20 462   16,68   3,75%
  • IDX80 107   4,47   4,34%
  • IDXV30 110   2,54   2,36%
  • IDXQ30 125   5,23   4,36%

Hari ini, 4 juta buruh melakukan aksi mogok


Rabu, 03 Oktober 2012 / 10:13 WIB
Hari ini, 4 juta buruh melakukan aksi mogok
ILUSTRASI. Bali United


Reporter: Fahriyadi | Editor: Edy Can

JAKARTA. Hari ini (3/10), buruh di 21 kabupaten/kota seluruh Indonesia melakukan aksi mogok secara serentak. Aksi mogok iniĀ  menuntut penghapusan sistem outsourcing, upah murah dan adanya jaminan sosial bagi pekerja.

Mogok massal ini diperkirakan akan dilakukan di 80 kawasan industri seluruh Indonesia dan juga beberapa tempat lain di luar kawasan industri. Presidium Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Said Iqbal mengklaim ada empat juta buruh yang akan mogok.

"Kami menyuarakan agar buruh berhenti bekerja, menyetop produksi dan berkumpul di tempat mereka bekerja," jelasnya kepada KONTAN, Rabu (3/10).

MPBI menyerukan aksi mogok ini sebaiknya dilakukan di tempat kerja. Sebab bila dilakukan di jalan, Said khawatir aksi mogok itu akan disusupi pihak lain yang berpotensi menimbulkan tindakan anarkis.

Kendati begitu, Said juga tetap mendukung elemen atau serikat buruh lain yang menggelar aksi dijalan selama itu berlangsung aman dan damai. "Beberapa rekan juga mendatangi kantor DPRD dan gubernur di daerah mereka," tambahnya.

MPBI akan berdialog dengan pemerintah pasca aksi mogok ini. Mereka akan menyampaikan tuntutan mereka ke Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa dan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar.

Ia berharap aksi mogok yang berlangsung hari ini bisa berjalan lancar dan tanpa terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Menurutnya dengan melakukan mogok kerja yang berpotensi melumpuhkan perekonomian ini, pemerintah dan pengusaha dapat lebih memperhatikan tuntutan buruh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Undang-Undang Kepailitan Dan PKPU Indonesia KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS

[X]
×