Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Seiring berkembangnya era yang serba elektronik, Mahkmah Agung (MA) memberi kesempatan kepada pihak yang berperkara di pengadilan untuk dilakukan secara elektronik.
Hal tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2018 tentang Adminitrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik. Adapun Perma yang ditandatangani oleh Ketua MA Muhammad Hatta Ali pada 29 Maret 2018 ini merupakan bentuk keseriusan MA dalam merespon aspirasi masyarakat terkait modernisasi penyelenggaraan peradilan.
"Perma Nomor 3 Tahun 2018 merupakan reformasi di bidang hukum acara dengan memanfaatkan teknologi informasi," tulis Kabiro Hukum dan Humad MA Abdullah dalam keternagan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Jumat (6/4).
Menurutnya juga, Perma tersebut sangat relevan dengan kondisi geografis Indonesia sebagai sebagai negara kepulauan yang sulit dijangkau dengan waktu yang cepat. Sehingga, Perma tersebut akan memberikan kemudahan bagi siapapun untuk mengajukan tuntutan hak, baik gugatan maupun permohonan tanpa harus datang langsung ke pengadilan.
Adapun serangkaian proses sidang mulai dari penerimaan gugatan/permohonan, jawaban, replik, duplik dan kesimpulan, pengelolaan, penyampaian dan penyimpanan dokumen perkara perdata/agama/tata usaha negara bisa dengan menggunakan sistem elektronik yang berlaku di masing-masing lingkungan peradilan. Sekadar tahu saja, perkara secara elektronik berlaku untuk jenis perkara perdata, perdata agama, tata usaha militer, dan tata usaha negara.
Layanan administrasi perkara secara elektronik dapat digunakan oleh advokat maupun perorangan yang terdaftar. Dalam Perma ini disebutkan panggilan menghadiri persidangan terhadap para pihak berperkara dapat disampaikan secara elektronik. Sehingga panggilan yang disampaikan secara elektronik merupakan panggilan yang sah dan patut, sepanjang panggilan tersebut terkirim ke domisili elektronik dalam tenggang waktu yang ditentukan undang-undang.
Salinan putusan/penetapan pengadilan yang diterbitkan secara elektronik dikirim kepada para pihak paling lambat 14 (empat belas) hari sejak putusan/penetapan diucapkan. Khusus dalam perkara kepailitan/PKPU salinan putusan/penetapan pengadilan dikirim kepada para pihak paling lambat 7(tujuh) hari sejak putusan/penetapan diucapkan.
Menurut Abdullah dengan sistem elektronik ini, setidaknya dapat dirasakan oleh masyarakat seperti mempercepat waktu proses perkara, mengrangi biaya proses perkara, dan memberikan pembelajaran bagi aparatur pengadilan dan masyarakat untuk mengubah mindset dan culturset."Tak hanya itu, dengan sistem ini juga dapat mempersempit dan meniadakan kemungkinan terjadinya penyimpangan perilaku dan pelanggaran kode etik serta pedoman perilaku seluruh aparatur pengadilan," tambah Abdullah.
Adapun dalam waktu 6 bulan sejak berlakunya perma ini, Sekretaris Mahkamah Agung dan Direktorat Jenderal Badan Peradilan, menetapkan peraturan pelaksanaan dan/atau perubahan ketentuan administrasi perkara yang diperlukan sesuai dengan karakteristik layanan dan perkara di tiap-tiap lingkungan peradilan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News