Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan media sosial terbesar di dunia Facebook terancam dikenai sanksi administrasi hingga pidana karena membocorkan 1 juta penggunanya asal Indonesia ke Cambridge Analytica.
Hal itu disampaikan Menteri Komunikasi dan Informasi saat ditemui di komplek Istana Negara, Kamis (5/4). Adapun menurutnya, sanksi pidana yang bisa diterapkan kepada Facebook bisa selama 12 tahun penjara dan denda sampai Rp12 miliar.
"Subjek hukumnya ya tetap Facebook. Bisa kan (diterapi) di UU kita. Saya sudah koordinasi dg Kapolri juga soal ini," ungkapnya.
Rudiantara mengaku, pekan lalu pihaknya sudah menghubungi via telepon terkait masalah ini di kantor pusat Facebook.
"Saya sudah telepon untuk meminta dua hal. Pertama, saya minta apakah ada data user Indonesia yg masuk Cambridge Analytica, kalau ada berapa jumlahnya. Kedua, memastikan agar mereka comply dengan Peraturan Menteri soal perlindungan data pribadi," jelas dia.
Dari hal tersebut didapat hasil, kalau pengguna Facebook Indonesia terindikasi datanya bocor. Bahkan, hari ini sudah dapat diinformasikan data yang bocor mencapai angka satu juta akun.
Untuk itu pihaknya hari ini langsung akan bertemu dengan perwakilan Facebook di Surabaya. Dalam pertemuan itu ia akan menyampaikan, ketegasan pemerintah untuk memblokir Facebook di Indonesia.
"Makanya saya bikin statement, bahwa kalau saya harus shutdown, saya akan shutdown. Jadi pemerintah tidak punya keraguan soal itu, apabila fakta-faktanya mencukupi," tegasnya.
Apalagi, Facebook juga kerap digunakan sebagai penyebar hoax. "Kalau ini mereka sendiri sudah mengakui kalau di Rohingya itu mereka digunakan untuk penyebaran hoax," tutup dia.
Sekadar informasi, Facebook melalui blog resmi mereka mengungkapkan bahwa korban dari kasus kebocoran data ini mencapai 78 juta. Indonesia sendiri menjadi salah satu korban dari kejadian yang menghebohkan ini.
Setidaknya, sekitar 1,2 % atau 1,096,666 data pengguna Facebook di Indonesia bocor dari 7,8 juta data yang bocor. Jumlah ini membuat Indonesia menempati posisi ketiga sebagai negara yang paling banyak mengalami korban, setelah Amerika di posisi pertama dan Filipina di posisi ketiga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News