kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Sejumlah Personel Brimob Datangi Rumah Ferdy Sambo Jelang Pengumuman Tersangka Baru


Selasa, 09 Agustus 2022 / 16:08 WIB
Sejumlah Personel Brimob Datangi Rumah Ferdy Sambo Jelang Pengumuman Tersangka Baru
ILUSTRASI. Personel Brimob Polri . Sejumlah Personel Brimob Datangi Rumah Ferdy Sambo Jelang Pengumuman Tersangka Baru.


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Sejumlah personel Korps Brimob bersenjata lengkap mendatangi kediaman mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022). 

Pantauan Kompas.com, tiga kendaraan taktis (rantis) tiba di Jalan Saguling sekitar pukul 15.15 WIB. Tak lama berselang, mereka mulai berbaris mendekati rumah Sambo. 

Petugas juga memasang garis polisi. Selain personel Brimob, nampak terlihat terdapat enam petugas Propam. 

Hingga kini, belum ada keterangan dari pihak berwenang mengenai kedatangan personel Brimob di kediaman Sambo. 

Baca Juga: Komnas HAM Jadwalkan Pemeriksaan Ferdy Sambo pada Kamis 11 Agustus 2022

Sebagai informasi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan mengumumkan tersangka baru sore ini. 

Seperti diketahui, Brigadir J meninggal dengan luka tembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Jumat 8 Juli 2022. 

Sejak kasus ini diungkap ke publik pada 11 Juli 2022, polisi menyebutkan, Brigadir J meninggal setelah baku tembak dengan Bharada E. Menurut polisi, Saling tembak dipicu dugaan pelecehan Brigadir J terhadap PC. 

Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. 

Tersangka kedua yakni Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR yang disangka dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasap 56 KUHP. Keduanya kini telah ditahan. 

Baca Juga: Kasus Brigadir J, Mahfud: Semua yang Dulu Diskenariokan Sudah Terbalik

Sementara, Sambo telah ditempatkan di Mako Brimob karena diduga berperan dalam mengambil CCTV di kediamannya terkait kasus kematian Brigadir J. 

Atas tindakan tersebut, Sambo diduga melakukan pelanggaran karena tidak profesional dalam melakukan olah TKP kasus kematian Brigadir J. 

Saat ini, Sambo juga telah dicopot dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri pada Kamis (4/8/2022). 

Dia dimutasi sebagai perwira tinggi (Pati) Pelayanan Markas (Yanma) Polri. Sebelum resmi dicopot, Sambo lebih dulu dinonaktifkan sejak Senin (18/7/2022).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jelang Pengumuman Tersangka Baru, Sejumlah Personel Brimob Datangi Rumah Ferdy Sambo"
Penulis : Achmad Nasrudin Yahya
Editor : Dani Prabowo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×