kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.455.000   12.000   0,83%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

Sejak 2007, FPI dan FBR lakukan 107 tindak kekerasan


Senin, 30 Agustus 2010 / 16:26 WIB
Sejak 2007, FPI dan FBR lakukan 107 tindak kekerasan


Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Edy Can


JAKARTA. Front Pembela Islam (FPI) dan Front Betawi Rembug (FBR) tercatat sebagai organisasi yang sering melakukan pelanggaran. Kepolisian mencatat FPI dan FBR melakukan tindak kekerasan sebanyak 107 kali selama periode 2007 hingga 2010.

Kepala Polisi (Kapolri) Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri merinci, ada 10 kasus tindak kekerasan yang dilakukan oleh FPI dan FBR pada 2007 silam. Lalu pada tahun 2008, ada delapan kasus tindak kekerasan.

Kemudian di tahun 2009, ada 40 kasus tindak kekerasan yang dilakukan oleh FPI, FBR dan Barisan Muda Betawi. Tahun ini sudah ada 49 kasus tindak kekerasan yang dilakukan oleh FPI dan FBR. "Kami sudah menyidik dan 36 kasus diantaranya sudah P21," ujar Kapolri dalam rapat gabungan DPR, Senin (30/8).

Sayangnya, polisi mengaku, tidak bisa menindak termasuk untuk membubarkan ormas tersebut. Sebab, Kapolri berdalih Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tidak mengatur soal pembekuan organisasi kemasyarakatan.

Sementara itu, dari hasil penyidikan, polisi tak menemukan adanya kepentingan maupun binaan kelompok tertentu di kedua organisasi kemasyarakatan (ormas) itu. Selama ini, santer terdengar kedua ormas itu merupakan binaan orang tertentu.

Pemerintah kini sedang merevisi undang-undang tentang ormas itu. Tujuannya untuk menertibkan ormas yang kerap berulah.

Salah satunya adalah dengan memberikan sanksi bagi ormas yang melakukan pelanggaran termasuk tindak kekerasan. Setelah tiga kali mendapatkan sanksi tertulis, pemerintah akan mengajukan ormas itu ke Mahkamah Agung untuk dibubarkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×