kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Segini Harta Kekayaan Achsanul Qosasi yang Ditahan Kejagung di Kasus BTS Kominfo


Sabtu, 04 November 2023 / 05:00 WIB
Segini Harta Kekayaan Achsanul Qosasi yang Ditahan Kejagung di Kasus BTS Kominfo
ILUSTRASI. Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Achsanul Qosasi (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai ditetapkan tersangka di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (3/11/2023).


Reporter: Khomarul Hidayat, Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus dugaan korupsi proyek menara BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika ikut menyeret Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) III Achsanul Qosasi (AQ).

Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan Achsanul setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus proyek menara BTS 4G tersebut.

Berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang disampaikan pada 20 Maret 2023, Achsanul tercatat memiliki harta kekayaan total Rp 24,85 miliar.

Harta kekayaan Achsanul tersebut terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp 21,85 miliar. Tercatat ada 12 bidang tanah dan bangunan yang dimiliki Achsanul. Tersebar di Sumenep, Jakarta Selatan, dan Bogor.

Lalu, ada 7 alat transportasi mobil, yang total nilainya Rp 1,48 miliar.

Kemudian, harta bergeral lainnya Rp 4,36 miliar. Kas dan setara kas Rp 2 miliar.

Achsanul tercatat juga mempunyai utang Rp 4,83 miliar.

Baca Juga: Kasus BTS 4G Kominfo, Kejagung Tahan Anggota BPK Achsanul Qosasi

Sebelumnya, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi mengatakan, tim penyidik telah memanggil AQ sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang sebesar kurang lebih Rp 40 miliar yang diduga terkait dengan jabatan.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, dan dikaitkan dengan alat bukti yang telah ditemukan sebelumnya, maka tim berkesimpulan telah ada cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan (AQ) sebagai tersangka.

"Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan yang bersangkutan (AQ) kami lakukan penahanan di rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujar Kuntadi dalam konferensi pers, Jumat (3/11).

Kuntadi mengungkapkan, pada tanggal 19 Juli 2022 sekitar pukul 18.50 WIB bertempat di hotel Grand Hyatt, diduga saudara AQ telah menerima sejumlah uang sebesar kurang lebih Rp 40 miliar dari saudara IH melalui saudara WP dan SR.

Pasal yang diduga dilanggar adalah pasal 12B, pasal 12 huruf e atau pasal 5 ayat 2 huruf b juncto pasal 15 UU tindak pidana korupsi atau pasal 5 ayat 1 UU pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Baca Juga: Dalami Peran di Kasus Dugaan Korupsi BTS 4G, Kejagung Bakal Periksa Anggota BPK Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×