kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.866.000   -20.000   -1,06%
  • USD/IDR 16.554   -1,00   -0,01%
  • IDX 7.066   85,95   1,23%
  • KOMPAS100 1.026   13,53   1,34%
  • LQ45 799   12,22   1,55%
  • ISSI 222   1,90   0,86%
  • IDX30 416   7,20   1,76%
  • IDXHIDIV20 491   8,75   1,81%
  • IDX80 116   1,47   1,29%
  • IDXV30 118   1,12   0,96%
  • IDXQ30 136   2,19   1,64%

Segera lahir SKB pembebasan lahan


Selasa, 28 Juli 2015 / 17:40 WIB
Segera lahir SKB pembebasan lahan


Reporter: Handoyo | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Pemerintah membuat terobosan mempercepat proyek pembangunan jalan. Untuk menyelesaikan masalah pembebasan tanah yang selama ini menghambat proses pengerjaan proyek tersebut, empat menteri akan melakukan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) dihadapan Presiden Joko Widodo, Jumat (31/7). SKB akan mempermudah pembebasan lahan.

Menteri Pekerjaan Umum dan perumahan Rakyat (PU-PR) basuki Hadimuljono mengatakan, yang akan menandatangani SKB adalah Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH), serta Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR). "Nantinya, pembebasan lahan yang berada di wilayah Perhutani dan KLH akan lebih mudah," kata Basuki, Selasa (28/7).

Seperti diketahui, selama ini Kementerian PU-PR kesulitan mengerjakan proyek pembangunan infrastruktur jalan lantaran terbentur dengan persyaratan ganti rugi. Catatan saja, selama ini untuk membebaskan tanah di suatu lokasi, maka harus memberikan ganti rugi dengan mencarikan lahan pengganti yang sesuai persyaratan.

Dengan adanya SKB ini, Basuki berharap proses pembebasan lahan menjadi lebih mudah sehingga proyek infr struktur nasional dapat berjalan tepat waktu. "Sudah dapet (lahan) saja nanti dicek Kementerian KLH tidak cocok. Ini (dengan SKB) akan diserahkan ke mereka saja, mereka yang cari (lahan) kita yang bayar, biar lebih cepet," ujar Basuki, Selasa (28/7).

Setelah adanya SKB itu, proyek pembangunan jalan yang terhalang pembebasan tanah seperti di Kalimantan, Sumatera dan Jawa akan dapat dengan mudah terselesaikan. "Nanti kalau ada persoalan yang menyangkut persoalan pembebasan lahan, maka menggunakan payung hukum ini," ujar Basuki.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×