kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.505.000   -15.000   -0,99%
  • USD/IDR 16.295   -200,00   -1,24%
  • IDX 6.977   -130,64   -1,84%
  • KOMPAS100 1.042   -22,22   -2,09%
  • LQ45 818   -15,50   -1,86%
  • ISSI 213   -3,84   -1,77%
  • IDX30 417   -9,14   -2,14%
  • IDXHIDIV20 504   -9,85   -1,92%
  • IDX80 119   -2,45   -2,02%
  • IDXV30 125   -2,38   -1,87%
  • IDXQ30 139   -2,59   -1,83%

Pemerintah Sudah Gelontorkan Rp 7,68 Triliun Bantuan Subsidi Upah (BSU)


Selasa, 22 November 2022 / 12:37 WIB
Pemerintah Sudah Gelontorkan Rp 7,68 Triliun Bantuan Subsidi Upah (BSU)
ILUSTRASI. Seorang pekerja menunjukkan kartu ATM dan uang saat menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh dan untuk membantu pengusaha dalam mempertahankan kelangsungan usahanya untuk periode September hingga Desember 2022.

Berdasarkan catatan Kementerian Keuangan, realisasi BSU sampai dengan 18 November 2022 telah mencapai Rp 7,68 triliun yang ditujukan kepada 12.804.701 pekerja/buruh. Seperti yang diketahui, anggaran BSU yang telah disiapkan pemerintah untuk tahun ini nilainya mencapai Rp 8,8 triliun.

Penerima BSU akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 600.000 per pekerja/buruh untuk sekali pembayaran yang akan disalurkan melalui Himbara dan PT Pos Indonesia.

Adapun untuk penerima BSU harus memenuhi kriteria sebagai berikut, diantaranya gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta, bukan PNS, TNI, dan Polri, serta belum menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) BBM.

Baca Juga: Segera Ambil BSU Tahap 7 Di Kantor Pos, Target Penyaluran Selesai Hari Ini 22/11/2022

Sementara penyaluran BSU sendiri ditargetkan kepada 16 juta pekerja/buruh, namun nantinya akan ada penyaringan sehingga target penerima berkisar 14 juta pekerja/buruh.

"BSU tidak hanya disalurkan melalui Bank Himbara, tetapi juga melalui PT Pos dengan mekanisme undangan untuk tenaga kerja yang tidak memiliki rekening Bank Himbara atau memiliki rekening yang bermasalah," dikutip dari instagram @ditjenperbendaharaan, Selasa (22/11).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×