kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Sefti berharap ada bilik asmara, ini komentar KPK


Kamis, 11 Juli 2013 / 18:45 WIB
Sefti berharap ada bilik asmara, ini komentar KPK
ILUSTRASI. Ilustrasi cara isi saldo ShopeePay di Alfamart.


Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Berpisah dengan suaminya, Ahmad Fathanah, yang ditahan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi, Sefti Sanustika berharap KPK menyediakan bilik asmara untuk keduanya melepas rindu lantaran sudah lima bulan pisah rumah. Lantas, apa tanggapan KPK?

“Sebaiknya Sefti mengirimkan surat permohonan lah kalau dia ingin disediakan ruang khusus, itu bisa disampaikan,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Kamis (11/7).

Johan mengatakan, KPK memang tidak menyediakan ruangan khusus untuk tahanan berhubungan suami istri di rutan.

“Karena kan di rutan sifatnya sementara, tidak sampai tiga bulan ditahan di rutan,” tambahnya.

Dia juga mengatakan, kondisi rutan berbeda dengan lembaga pemasyarakatan yang memang menyediakan ruangan khusus untuk narapidana berhubungan suami istri. Di Rutan KPK, lanjut Johan, KPK hanya menyediakan ruang tatap muka untuk para tahanan bertemu dengan tamu-tamu mereka.

“Rutan dengan LP beda ya, kalau LP setau saya, ada, karena kan kalau terpidana setahun dua tahun ditahannya. Kalau rutan kan sifatnya sementara,” ungkap Johan.

KPK menahan Fathanah di Rutan KPK sejak akhir Januari lalu. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq, atas dugaan menerima pemberian hadiah atau janji terkait kepengurusan kuota impor daging sapi PT Indoguna Utama. Dalam pengembangannya, KPK menjerat Fathanah dan Luthfi dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (Icha Rastika/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×