kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Sefti berharap ada bilik asmara, ini komentar KPK


Kamis, 11 Juli 2013 / 18:45 WIB
Sefti berharap ada bilik asmara, ini komentar KPK
ILUSTRASI. Ilustrasi cara isi saldo ShopeePay di Alfamart.


Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Berpisah dengan suaminya, Ahmad Fathanah, yang ditahan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi, Sefti Sanustika berharap KPK menyediakan bilik asmara untuk keduanya melepas rindu lantaran sudah lima bulan pisah rumah. Lantas, apa tanggapan KPK?

“Sebaiknya Sefti mengirimkan surat permohonan lah kalau dia ingin disediakan ruang khusus, itu bisa disampaikan,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Kamis (11/7).

Johan mengatakan, KPK memang tidak menyediakan ruangan khusus untuk tahanan berhubungan suami istri di rutan.

“Karena kan di rutan sifatnya sementara, tidak sampai tiga bulan ditahan di rutan,” tambahnya.

Dia juga mengatakan, kondisi rutan berbeda dengan lembaga pemasyarakatan yang memang menyediakan ruangan khusus untuk narapidana berhubungan suami istri. Di Rutan KPK, lanjut Johan, KPK hanya menyediakan ruang tatap muka untuk para tahanan bertemu dengan tamu-tamu mereka.

“Rutan dengan LP beda ya, kalau LP setau saya, ada, karena kan kalau terpidana setahun dua tahun ditahannya. Kalau rutan kan sifatnya sementara,” ungkap Johan.

KPK menahan Fathanah di Rutan KPK sejak akhir Januari lalu. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq, atas dugaan menerima pemberian hadiah atau janji terkait kepengurusan kuota impor daging sapi PT Indoguna Utama. Dalam pengembangannya, KPK menjerat Fathanah dan Luthfi dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (Icha Rastika/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×