kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Sefti berharap ada bilik asmara, ini komentar KPK


Kamis, 11 Juli 2013 / 18:45 WIB
Sefti berharap ada bilik asmara, ini komentar KPK
ILUSTRASI. Ilustrasi cara isi saldo ShopeePay di Alfamart.


Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Berpisah dengan suaminya, Ahmad Fathanah, yang ditahan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi, Sefti Sanustika berharap KPK menyediakan bilik asmara untuk keduanya melepas rindu lantaran sudah lima bulan pisah rumah. Lantas, apa tanggapan KPK?

“Sebaiknya Sefti mengirimkan surat permohonan lah kalau dia ingin disediakan ruang khusus, itu bisa disampaikan,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Kamis (11/7).

Johan mengatakan, KPK memang tidak menyediakan ruangan khusus untuk tahanan berhubungan suami istri di rutan.

“Karena kan di rutan sifatnya sementara, tidak sampai tiga bulan ditahan di rutan,” tambahnya.

Dia juga mengatakan, kondisi rutan berbeda dengan lembaga pemasyarakatan yang memang menyediakan ruangan khusus untuk narapidana berhubungan suami istri. Di Rutan KPK, lanjut Johan, KPK hanya menyediakan ruang tatap muka untuk para tahanan bertemu dengan tamu-tamu mereka.

“Rutan dengan LP beda ya, kalau LP setau saya, ada, karena kan kalau terpidana setahun dua tahun ditahannya. Kalau rutan kan sifatnya sementara,” ungkap Johan.

KPK menahan Fathanah di Rutan KPK sejak akhir Januari lalu. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq, atas dugaan menerima pemberian hadiah atau janji terkait kepengurusan kuota impor daging sapi PT Indoguna Utama. Dalam pengembangannya, KPK menjerat Fathanah dan Luthfi dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (Icha Rastika/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×