Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan oleh pihak Kepolisian, sebelum peristiwa kecelakaan terjadi, M Rasyid Amirulloh Rajasa (22) merayakan tahun baru bersama teman perempuannya di daerah Kemang, Jakarta Selatan. Rasyid diketahui berkumpul bersama rekannya sampai dengan pukul 01.00 WIB dini hari.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto menjelaskan bahwa Rasyid yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang menewaskan dua orang ini, bersama rekannya ke daerah Kemang, dan selanjutnya kembali lagi ke bilangan Tebet sampai dengan pukul 05.00 WIB, Selasa (1/1) pagi.
"Dari Fatmawati, yang bersangkutan menjemput teman perempuannya di Tebet, lalu bersama-sama ke Kemang. Setelah acara selesai, Rasyid lalu mengantar kembali temannya ke daerah Tebet setelah acara tahun baru selesai," kata Rikwanto di Gedung Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (2/1).
Setelah mengantarkan teman wanitanya, Rasyid lantas menuju Fatmawati dengan menggunakan jalur tol. "Sementara ini diduga yang bersangkutan sedang dalam kondisi mengantuk saat mengemudi," tandas Rikwanto.
Pihak Kepolisian juga melakukan pemeriksaan air seni atau urine, yang telah dilaksanakan pada Selasa (1/1) lalu. Pemeriksaan ini dilakukan guna mengetahui apakah Rasyid mengkonsumsi obat-obatan terlarang dan juga alkohol. Rikwanto menyebutkan terdapat lima tes yang dikenakan Kepolisian kepada Rasyid. Namun berdasarkan hasil pemeriksaan, seluruh hasil tes narkotika dan alkohol ini negatif.
"Tes urine sudah dilaksanakan. Ada lima tes seperti tes kokain, tes ampethamin, tes morfin, tes ganja dan juga alkohol. Semuanya negatif," ungkap Rikwanto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News