kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   17.000   0,69%
  • USD/IDR 16.736   31,00   0,19%
  • IDX 8.618   -59,15   -0,68%
  • KOMPAS100 1.184   -5,89   -0,50%
  • LQ45 852   -0,86   -0,10%
  • ISSI 307   -3,32   -1,07%
  • IDX30 439   1,78   0,41%
  • IDXHIDIV20 511   4,81   0,95%
  • IDX80 133   -0,51   -0,38%
  • IDXV30 138   -0,59   -0,43%
  • IDXQ30 140   1,06   0,76%

Sebanyak 56.000 narapidana dapat remisi


Senin, 28 Juli 2014 / 14:50 WIB
Sebanyak 56.000 narapidana dapat remisi
ILUSTRASI. Karyawan melintas di depan logo asuransi umum di kantor Asosiasi Asuransi |Umum Indonesia (AAUI) Jakarta, Kamis (26/1/2023)./pho KONTANCarolus Agus Waluyo/26/01/2023.


Sumber: TribunNews.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Sebanyak 56.000 narapidana di seluruh Indonesia mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan saat Idul Fitri tahun ini.

Hal itu disampaikan Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin, usai menghadiri open house Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Istana Negara, Jakarta, Senin (28/7).

"Sebanyak 56.000 Seluruh Indonesia mendapat remisi," ungkap Amir kepada wartawan.

Dia jelaskan, sebanyak 56.000 Napi yang mendapat remisi termasuk di dalamnya teroris, koruptor, dan narkoba.

Menurutnya, keputusan memberikan remisi sudah dengan aturan yang berlaku. Yakni, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 dan PP 28 tahun 2006. (Srihandriatmo Malau)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×