kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Sebanyak 33 Perusahaan Cangkang Diduga Terafiliasi dengan KSP Indosurya


Selasa, 28 Februari 2023 / 20:50 WIB
Sebanyak 33 Perusahaan Cangkang Diduga Terafiliasi dengan KSP Indosurya
ILUSTRASI. KSP Indosurya


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menelusuri perusahaan cangkang yang diduga terafiliasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Adapun yang dimaksud perusahaan cangkang yakni perusahaan yang dibentuk secara sengaja tanpa menjalankan operasi bisnis yang sebenarnya dan biasanya dipakai untuk menyembunyikan harta.

"Sudah diusut (33 perusahaan cangkang) dan on going proses,” kata Kepala Sub-Direktorat (Kasubdit) III Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Robertus Yohanes De Deo saat dikonfirmasi, Selasa (28/2/2023).

Baca Juga: Anggota KSP Indosurya Resah, Tak Percaya Lagi Janji Henry Surya

Menurut dia, saat ini penyidik juga telah berkoordinasi dengan pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait aliran dana perusahaan cangkang yang terafiliasi Indosurya itu.

Selain itu, De Deo menyebut, hingga saat ini penyidik belum menetapkan tersangka dan terus melakukan pemeriksaan dalam perkara TPPU terkait perkara KSP Indosurya. "Masih pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti lainnya," ucap De Deo.

Penyidikan kasus Indosurya terkait TPPU berawal karena dua terdakwa dalam kasus penipuan itu divonis bebas dan divonis lepas oleh majelis hakim karena dinilai tidak melakukan tindak pidana.

Bos KSP Indosurya, Henry Surya divonis lepas, sedangkan Direktur Keuangan KSP Indosurya June Indria divonis bebas. Majelis hakim menilai kedua terdakwa terbukti melakukan kejahatan tetapi hal itu masuk ranah perdata.

Merespons ini, Menteri Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta agar perkara kasus penipuan Indosurya dibuka baru.

Sementara itu, Kejagung mengajukan kasasi. KSP Indosurya telah memiliki 23.000 nasabah dengan mengumpulkan dana nasabah sebanyak Rp 106 triliun.

Baca Juga: Sengkarut Pembayaran Homologasi KSP Indosurya

Berdasarkan hasil audit nasabah, ada lebih dari 6.000 nasabah yang tidak terbayarkan dengan jumlah kerugiannya sebesar kurang lebih Rp 16 triliun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bareskrim Dalami 33 Perusahaan Cangkang Diduga Terafiliasi KSP Indosurya"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×