kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sebanyak 1,94 juta pekerja terdampak wabah corona, berapa yang kena PHK?


Jumat, 17 April 2020 / 19:36 WIB
Sebanyak 1,94 juta pekerja terdampak wabah corona, berapa yang kena PHK?
ILUSTRASI. Pekerja memproduksi sepatu untuk diekspor di Tangerang, Banten, Selasa (30/4/2019).


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Hingga 16 April 2020, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat terdapat 1,94 juta pekerja formal maupun informal yang sudah terdampak Covid-19.

Bila dirinci, pekerja informal yang terdampak Covid-19 ada sebanyak 443.760 pekerja dari 30.794 perusahaan, sementara di sektor formal ada 1,5 juta pekerja dari 83.546 perusahaan yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan.

Dari 1,5 juta pekerja formal tersebut, sebanyak 229.789 pekerja di-PHK dan ada 1,27 juta pekerja yang dirumahkan.

Baca Juga: Tekanan di industri pariwisata akibat wabah virus corona menjalar ke bisnis hotel

Bila melihat persentase tersebut, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, jumlah yang dirumahkan memang lebih besar dibandingkan yang di-PHK. Karena itu dia berharap agar PHK betul-betul menjadi jalan terakhir yang dilakukan oleh perusahaan

"Saya berharap PHK memang benar-benar sebagai jalan terakhir sepanjang masih bisa mempekerjakan mereka dengan mengurnagi shift, mengurangi jam kerja dan mengurangi waktu kerja, sebagaian bekerja sebagian tidak, Itu menurut saya menjadi pilihan," ujar Ida, dalam keterangannya, Jumat (17/4).

Ida juga mengatakan, pemerintah sudah berupaya hadir memberikan bantuan kepada tenaga kerja yang terdampak yakni dengan menjalankan program kartu prakerja.

Baca Juga: Sebanyak 150.000 pekerja pusat perbelanjaan di Jawa Barat terancam PHK

Sebelumnya, kartu prakerja ditujukan untuk peningkatan kemampuan tenaga kerja dengan melakukan pelatihan vokasi. Namun, adanya Covid-19 ini membuat kartu prakerja digunakan sebagai jaring pengaman sosial (social safety net) bagi pekerja.

"Kadi pelaihan sekaligus ada insentif. Skemanya diubah, kalau dulu lebih banyak untuk pelatihan sekarang skemanya diubah untuk insentif sebagai bentuk social safety net. Saya berharap teman-teman yang dirumahkan atau di-PHK memanfaatkan program kartu prakerja ini," tambah Ida.

Baca Juga: Gara-gara virus corona, ekonomi China di kuartal I-2020 kontraksi 6,8%

Sementara itu, besaran dana yang diterima setiap peserta kartu prakerja sebanyak Rp 3,5 juta, dimana dana tersebut terbagi atas dana pelatihan sebanyak Rp 1 juta dan Rp 2,4 juta sebagai insentif selama 4 bulan, dan insentif Rp 150.000 untuk pengisian 3 survei evaluasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×